Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba oleh Polres Flotim hingga Tragedi Meninggalnya Pelaku
Tribratanewsntt.com - Polres Flores Timur (Flotim) melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku narkoba dengan inisial ROG pada hari Sabtu, 9 Maret 2024.
Penangkapan dilakukan di jalan umum depan PLTD desa Terong, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flotim, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Flotim, terdapat indikasi adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sebagai respons, Kasat Narkoba Iptu Emanuel Kia Belan, S.H., bersama anggota turun lapangan dan berhasil menangkap serta mengamankan terduga pelaku ROG sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolres Flotim, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penangkapan tersebut terkait kasus narkoba di jalan umum desa Terong, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim.
Selama penggeledahan, petugas dan saksi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam tas milik pelaku. Kronologis singkat kejadian menyebutkan bahwa saat penggerebekan, pelaku terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka serius di kepala, yang kemudian menyebabkannya tidak sadarkan diri.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Puskesmas terdekat yaitu Baniona untuk penanganan medis dan kemudian dirujuk ke RSUD Larantuka namun dinyatakan meninggal dunia.
Pada Pemeriksaan urine terhadap pelaku menghasilkan hasil positif. Polres Flotim kemudian menghubungi keluarga pelaku dan memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut.
Jenazah pelaku kemudian diserahkan kepada keluarganya dan dibawa ke Desa Narasaosina, Adonara Timur, melalui Pelabuhan Tobilota dengan pengawalan dari anggota Polres dan Polsek Adonara Timur.
Peristiwa ini menunjukkan komitmen Polres Flotim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya serta pentingnya penegakan hukum yang adil dan proporsional. Semoga kejadian seperti ini dapat mendorong kesadaran akan bahaya narkoba dan memperkuat upaya pencegahan di masyarakat.