Penegakan Hukum Berdasarkan Kasih, Polda NTT Respon Cepat Aduan Warga
Kupang – Minggu (29/3/2026), Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menunjukkan respons cepat dan pendekatan humanis dalam menangani dugaan pelanggaran norma kesusilaan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Langkah cepat itu bermula dari laporan seorang istri, berinisial MMLP, yang mengadukan dugaan pelanggaran norma keluarga yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas bergerak pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam operasi yang berlangsung secara persuasif dan tanpa tindakan represif tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HF (49) bersama seorang perempuan berinisial SLR (37) di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Oebufu.
Dirres PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap institusi keluarga.
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang berimbang bagi semua pihak,” tegasnya.
Menurutnya, langkah yang diambil penyidik telah sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO. Karena perkara ini merupakan delik aduan absolut, penyidik bertindak hati-hati dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor.
Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal satu tahun penjara. Namun demikian, pihaknya tidak serta-merta melakukan penahanan terhadap kedua terlapor.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan restoratif. Kedua pihak saat ini menjalani proses klarifikasi dan wajib lapor dengan jaminan keluarga. Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehormatan keluarga dan menghormati norma sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.
Dalam proses penanganan di lapangan, Wadirres PPA dan PPO AKBP Samuel Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri, S.H., turut hadir dan memimpin langsung jalannya kegiatan. Kehadiran pimpinan di lokasi menjadi bentuk keseriusan Polda NTT dalam memberikan pelayanan yang cepat, empatik, dan menenangkan masyarakat.
“Polda NTT ingin memastikan tidak ada warga yang merasa sendirian ketika mencari keadilan. Kami hadir untuk mendengarkan, melindungi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bermartabat,” lanjut Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H.
Saat ini, kedua terlapor masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik, sembari terus menjaga suasana yang kondusif demi keutuhan dan keharmonisan sosial di Bumi Flobamora.
#PoldaNTTPenuhKasih
Humas Polda NTT
