Penggerebekan Judi Kartu di Rote Ndao, Empat Pelaku Diamankan Pihak Kepolisian
Tribratanewsntt.com - Polres Rote Ndao menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus judi kartu yang berlangsung di Lobby Mapolres pada Jumat (28/6/2024).
Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes, S.H., dan Kanit 1 AIPTU Yapet, S.H..
Kapolres menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan empat tersangka, yaitu DA alias Minggus (52), DH alias Dan (61), MM alias Kael (48), dan FM alias Filus (45).
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya praktek judi kartu di rumah salah satu pelaku, DH, di Dusun Tasilo, Kecamatan Loaholu, pada Sabtu (22/06) sekitar pukul 19.00 Wita.
"Informasi dari warga menjadi dasar bagi unit Resmob Sat Reskrim untuk melaporkan kepada Kasat Reskrim. Selanjutnya, Kasat memerintahkan unit Buser untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Unit Buser kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut untuk melakukan surveilans di lokasi," ungkap Kapolres.
Sekitar pukul 21.30 Wita, unit Buser tiba di lokasi dan menemukan adanya praktek judi kartu di dalam rumah pelaku. Tanpa menunggu lama, anggota langsung menggerebek tempat tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti sekitar pukul 22.00 Wita.
Barang bukti yang diamankan diantaranya uang taruhan sebesar Rp. 3.067.000,- yang terdiri dari berbagai pecahan uang, satu lembar kain taplak meja bermotif mickey mouse, satu lembar kain sarung sebagai alas, satu buah bangku kayu panjang, satu buah meja kayu panjang, dan tiga buah kursi plastik warna hijau.
Kapolres menegaskan bahwa akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.
"Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kasus ini sudah dibuatkan laporan sesuai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/04/VI/2024/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 22 Juni 2024. Kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku," tutup Kapolres.