Penyidik Polsek Oebobo Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejaksaan
Tribratanewsntt.com,- Penyidik Polsek Oebobo Polres Kupang Kota kembali melakukan tahap 2 kasus Penganiayaan anak dengan tersangka SLM, Selasa (30/4/19) siang.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba membenarkan bahwa tersangka kasus penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/137/X/ 2018/Sektor Oebobo tanggal 6 Oktober 2018 hari ini digeser ke Kejaksaan Negeri Kupang.
"Setelah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Kupang, hari ini penyidik kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSB Kupang" ujar Kompol I Ketut Saba.
Dijelaskan Kapolsek bahwa awalnya tersangka menuduh korban sebut saja Ida (14) masuk ke dalam kamarnya namun korban menyangkal tuduhan tersebut.
"Korban menyangkal tuduhan tersangka sehingga tersangka memukul leher korban dengan menggunakan kabel alat carger HP Korban. Akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka gores pada leher sebelah kiri"jelas Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Sub Pasal 351 ayat 1 KUHP. (N)