Personel Ditpolair Polda NTT Amankan Tiga Orang Nelayan

Personel Ditpolair Polda NTT Amankan Tiga Orang Nelayan

Tribratanewsntt.com ,- Personel Direktorat Polair Polda NTT mengamankan tiga orang nelayan yang membawa bahan peledak untuk menangkap ikan, Sabtu (23/2/19).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. membenarkan bahwa pada Sabtu (23/2/19) pagi sekitar pukul 08.15 Wita tim dari Sie Lidik Subdit Gakkum bersama  crew KP Timor-3016 Ditpolairud Polda NTT pada saat melakukan patroli di wilayah perairan Pantai Baru kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao, pada posisi 10º 32’ 748” LS - 123º 13’ 426” BT.

“Ketiga nelayan yang diamankan masing-masing berinisial MM (28), warga Pantai Baru Desa Tesabela Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao, HA (20), nelayan asal desa Oenggae Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao dan SB (30), nelayan asal desa Oenggae kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao” Jelas Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. saat dikonfirmasi media pada Kamis (28/2/19) siang.

56c1efc9-ee98-4376-a343-a03ecfa8088b

“Para tersangka ini diamankan petugas pada saat hendak  melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak tersebut di sekitar perairan Pantai Baru Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao”tambahnya.

Atas kejadian ini petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama, satu unit sampan, dua buah bom rakitan, tiga bungkus plastik campuran pupuk cantik dan minyak tanah, enam buah kep, delapan buah sumbu, 13 buah kep yang belum jadi, dua buah korek api gas, satu bungkus plastik campuran pupuk cantik dan serbuk korek api serta satu bungkus plastik serbuk korek api.

Petugas juga mengamankan empat gulungan benang, 10 pack korek api, satu  plastik obat nyamuk bakar, satu buah gunting, satu botol bekas coco pandan ukuran besar, satu botol bekas bir hitam ukuran sedang, tiga botol bir bintang ukuran sedang, tujuh botol bir bintang ukuran besar, satu buah waring, satu buah pukat, satu gulungan selang kompresor, satu unit kompresor, satu buah dayung, dua buah senter kepala, satu buah cool box.

Ikut diamankan juga tiga unit HP milik para tersangka masing-masing satu unit HP nokia warna hitam, satu unit HP Mito warna hitam dan satu unit HP Mito warna putih.

“Sementara kasus ini sedang ditangani penyidik Ditpolairud Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/01/II/2019/Polda NTT/Ditpolairud tanggal 23 Februari 2019, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun”pungkasnya. (N)