Satreskrim Polres Ende Berhasil Menangkap Pelaku TBJ Yang Hendak Berangkatkan Lima Warga Ende ke Jawa Tanpa Dokumen Yang Sah
Tribratanewsntt.com,- Satreskrim Polres Ende berhasil menggagalkan pengiriman lima warga Kabupaten Ende yang hendak di berangkatkan dengan kapal Niki Mila Utama untuk dipekerjakan di Jakarta, Sabtu (13/5/2023) Pukul 16.40 Wita.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., dalam Konferensi pers mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat ada lima orang perempuan yang akan di berangkatkan keluar kota Ende yang ingin di pekerjakan di wilayah jawa dan sumatera menggunakan Kapal Niki Mila Utama, informasi itu kita tindak lanjuti kemudian kita dalami dan ungkap siapa pelakunya,Tersangka saat ini kita sudah diamankan di Mapolres Ende untuk kepentingan penyelidikan. Ucap Kapolres Ende.
Kronologis dan modus operandinya, pada bulan Mei 2023 tersangka TBJ alias Rasta menghubungi salah satu saksi melalui FB dan WA untuk menawarkan agar bekerja di luar Kota Ende (Jakarta),Kemudian dari tawaran tersangka Rasta tersebut terkumpulah lima orang yang akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga termasuk salah satu saksi yang berkomunikasi dengan tersangka.
Kemudian pada Kamis, 11 Mei 2023, tersangka Rasta menghubungi para saksi-saksi dan menyampaikan pukul 08:00 Wita berkumpul di Pelabuhan Ende dengan membawa pakaian karena akan diberangkatkan menggunakan kapal Niki Mila, karena tersangka Rasta masih dalam perjalanan menuju Kota Ende maka saksi-saksi baru berkumpul sekitar pukul 12:00 Wita di Pelabuhan Soekarno Ende, Jalan Pasar, Kelurahan Mbongawani, Ende Selatan.
Setelah semua saksi-saksi berkumpul maka datanglah tersangka Rasta setelah itu para saksi dinaikkan kedalam mobil Ekspedisi dengan posisi duduk di kursi depan dekat supir dan Rasta pergi meninggalkan para mereka,mobil ekspedisi berjalan masuk kedalam kapal Niki Mila Utama dan setelah sampai diatas kapal semua saksi-saksi diturunkan dari mobil ekspedisi dan menuju ke Dek 3 untuk istirahat, sekitar pukul 04:00 pagi sebelum kapal bertolak para saksi diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke bawah dermaga. dan salah satu saksi menghubungi tersangka Rasta kemudian memberitahukan keberadaannya dan setelah itu pelaku ditangkap oleh polisi dan setelah itu para saksi bersama tersangka Rasta dibawa ke Polres Ende.
"Dari Lima perempuan tersebut tiga orang dari Kecamatan Wewaria, satu dari Ende dan satu dari Kabupaten Nagekeo, perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana perdagangan orang sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Atau pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 paling banyak Rp 600.000.000." Ucap Kapolres Ende.
Kapolres Ende menambahkan dari lima perempuan tersebut kita sudah pulangkan ke temapt tinggalnya masing-masing, adapaun barang bukti yang sita dari pelaku berupa uang tunai Rp 2 juta, 5 lembar surat pernyataan ijin orang tua, satu lembar surat tugas tersangka dan 1 unit handphone, Kapolres Ende mengimbau kepada seluruh warga Ende agar jangan tergiur tawaran-tawaran untuk dipekerjakan di luar kota dengan gaji yang besar dan dengan cara yang tidak resmi.