Personil Ditpolairud Polda NTT Ingatkan Nelayan Melolo Untuk Tidak Gunakan Bahan Peledak dan Bahan Kimia Untuk Menangkap Ikan

Personil Ditpolairud Polda NTT Ingatkan Nelayan Melolo Untuk Tidak Gunakan Bahan Peledak dan Bahan Kimia Untuk Menangkap Ikan

Tribratanewsntt.com - Personil Ditpolairud Polda NTT memberikan imbauan kepada nelayan terkait Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Imbauan tersebut diberikan saat personil yang bertugas di KP. MANGKUDU XXII-3008 melakukan patroli Kamtibmas di wilayah Pesisir Melolo, Manggara Barat, Senin (25/10/2021).

Kegiatan pemberian imbauan dipimpin langsung Bripka Marvin Wilahere bersama dua anggota Ditpolairud Polda NTT.

Dalam kesempatan itu, Bripka Marvin Wilahere mengingatkan kepada warga untuk selalu menjaga keselamatan saat melakukan aktivitas berlayar dan juga selalu menjaga ekosistem dan habitat di laut dengan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang instan.

"Dalam kegiatan itu kami memberikan Imbauan berupa larangan untuk warga untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bom Ikan dan Bahan Beracun Kimia. Karena telah diatur dalam Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu juga diatur dalam Pasal 14 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun bagi yang melakukannya,” ucap Bripka Marvin Wilahere kepada nelayan.

Ia menambahkan, kepada nelayan juga diberikan imbauan apabila melihat aksi penggunaan bom ikan atau bahan beracun kimia oleh nelayan saat menangkap ikan agar segara melaporkannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini satuan polair agar dapat ditindaklanjuti.

Pemberian imbauan juga disisipkan dengan memberikan edukasi pentingnya menjaga protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 saat ini, agar seluruh pihak dapat bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Semoga apa yang disampaikan Kepada nelayan dapat memahami dan mengerti sehingga mereka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan serta menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas", pungkasnya.