Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan TPPO ke Kejari TTS

Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan TPPO ke Kejari TTS

NTT – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu (4/3/2026) pukul 11.00 WITA di Kota Soe.

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT tanggal 27 September 2025, serta Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-107/N.3.4/Etl.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka M.A.B. telah lengkap (P-21). Selain itu, kegiatan ini juga berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/16/III/HUK.6.6./2026 tanggal 3 Maret 2026 tentang tugas pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS.

Tersangka M.A.B. diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri TTS, Kota Soe. Tim Subdit III Ditres PPA-PPO Polda NTT dipimpin oleh AKP Yohanes E. R. Bala, S.E.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan bersama Jaksa Peneliti Kejati NTT, Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari TTS, Noviantje Sina, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Penuntutan Edwin Valentino, S.H.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tugas dan tanggung jawab penyidik telah dinyatakan selesai, dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTS. Tersangka tetap dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Soe, Kabupaten TTS.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda NTT memberikan atensi khusus dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah NTT.

“Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Kapolda NTT juga menyampaikan bahwa sinergitas antara penyidik dan jaksa penuntut umum menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan efektif hingga ke tahap persidangan.

“Dengan dinyatakannya berkas lengkap dan dilaksanakannya Tahap II ini, kami berharap proses penuntutan dapat berjalan optimal sehingga memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan praktik perdagangan orang,” tambahnya.

Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, serta terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur.

Keseriusan dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat NTT dari praktik-praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang merugikan korban maupun keluarganya.