Polda NTT Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Berjalan Transparan, Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Teguhkan Prinsip BETAH

Polda NTT Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Berjalan Transparan, Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Teguhkan Prinsip BETAH

Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 di tingkat Panitia Daerah (Panda) telah dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan usai pelaksanaan klarifikasi atas pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Advokat Yusak Langga, S.H., terkait hasil seleksi salah seorang peserta calon Taruni Akpol.

Kegiatan klarifikasi berlangsung di Ruang Vicon Lantai II Polda NTT, Jumat (17/7/2026), dipimpin Auditor Kepolisian Madya (AKM) Tingkat III Itwasda Polda NTT Kombes Pol. F.X. Irwan Arianto, S.I.K., M.H. dan dihadiri Kabidkum, Kabiddokkes, perwakilan Biro SDM, Bidpropam, tim dokter spesialis gigi, pihak pengadu, mantan calon Taruni beserta orang tua.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. mengatakan, klarifikasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan Polda NTT dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sekaligus memastikan seluruh tahapan rekrutmen anggota Polri berjalan sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis).

"Polda NTT berkomitmen memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun keberatan terhadap proses seleksi. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga integritas proses rekrutmen anggota Polri," ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Dalam forum klarifikasi, Biro SDM Polda NTT memaparkan rekam jejak peserta atas nama Nathasya Olivia Bessie, yang diketahui telah mengikuti seleksi Taruni Akpol sebanyak tiga kali.

Pada seleksi Tahun Anggaran 2024, yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Sidang Akhir Tingkat Panda karena kalah peringkat kuota. Pada Tahun Anggaran 2025, peserta kembali dinyatakan TMS pada Uji Kemampuan Jasmani akibat memperoleh nilai nol pada materi chinning. Sementara pada Tahun Anggaran 2026, peserta dinyatakan TMS pada Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap I.

Kabiddokkes Polda NTT melalui tim medis juga menjelaskan bahwa keputusan medis didasarkan pada pemeriksaan klinis yang terukur. Diagnosis protusi berat ditegakkan berdasarkan kondisi rahang dan gigi yang melewati batas normal sehingga berpengaruh terhadap aspek estetika maupun fungsi pengunyahan.

Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2016 serta Keputusan Kapolri Nomor Kep/1115/X/2016 tentang pedoman pemeriksaan kesehatan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Tim dokter juga menjelaskan bahwa perubahan kondisi rongga mulut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya proses pertumbuhan, kebiasaan mouth breathing, hingga tidak digunakannya retainer setelah pelepasan kawat gigi.

Selain itu, dokter spesialis ortodonti drg. Melissa Yolanda K., Sp.Ort. memberikan klarifikasi terkait adanya kesalahpahaman administratif mengenai istilah CBCT yang tercantum dalam dokumen. Ia menjelaskan bahwa tulisan tersebut merujuk pada alamat tempat praktik, bukan metode pemeriksaan yang digunakan. Adapun pemeriksaan yang dilakukan terhadap peserta adalah Sefalometri (2D) dan hasilnya tetap menunjukkan indikasi protusi.

Sementara itu, Bidpropam Polda NTT menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat terkait hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sebelumnya telah diaudit dan diinvestigasi oleh Biropaminal Divpropam Polri. Hasil penyelidikan menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan Polda NTT. Hasil penyelidikan tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kabid Humas Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku dan diawasi secara berlapis guna menjamin objektivitas setiap tahapan.

"Rekrutmen anggota Polri dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip BETAH. Setiap keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, dapat dipertanggungjawabkan, serta diawasi oleh fungsi pengawasan internal maupun eksternal. Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional demi menghasilkan calon anggota Polri yang memenuhi standar yang telah ditetapkan," tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Kegiatan klarifikasi berlangsung dalam suasana terbuka, tertib, dan kondusif serta menjadi bagian dari komitmen Polda NTT dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses rekrutmen anggota Polri.

#NttPenuhKasih