Polisi Amankan Remaja Pencuri Sepeda Motor di Kupang berserta Barang Bukti

Polisi Amankan Remaja Pencuri Sepeda Motor di Kupang berserta Barang Bukti

Tribratanewsntt.com - pada Selasa (6/8/2024) kemarin, Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di seputaran pohon duri, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Lama, AKP Jemy Oktovianus Noke, S.H.

Terduga pelaku, MSN (15), yang berasal dari Bena, Kabupaten TTS, diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian beberapa sepeda motor dan memiliki berbagai spare part sepeda motor di tempat tinggalnya di Oesapa.

Dari hasil penelusuran, ditemukan lima buah sepeda motor dari berbagai jenis, termasuk Yamaha FIZ-R, dua unit Honda Beat, dua dos berisi mesin motor, peralatan bengkel, dua handphone Android, dan satu buah helm.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 118 / VII / 2024 / Polsek Kota Lama, tanggal 15 Juli 2024, yang dilaporkan oleh Ridhiel Tubesri Adri Merikson Kufa, serta Laporan Polisi Nomor: LP / B / 130 / VII / 2024 / Polsek Kota Lama, tanggal 26 Juli 2024, yang dilaporkan oleh Maria Bengan Tokan tentang pencurian sepeda motor.

Tim Serigala Polsek Kota Lama kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi yang ada untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Setelah memastikan identitas pelaku, Tim Serigala Polsek Kota Lama bergerak menuju lokasi di seputaran pohon duri, Kelurahan Oesapa.

Terduga pelaku MSN berhasil diamankan beserta salah satu barang bukti sepeda motor yang saat itu sedang digunakan. Setelah dicocokkan, nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy Oktovianus Noke, S.H., mengatakan, "Pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor di Kota Kupang yang sebelumnya juga pernah melakukan pencurian serupa pada tahun 2023."

Ia menambahkan bahwa "terduga pelaku pernah melakukan pencurian sepeda motor sebelumnya dan diselesaikan melalui restorative justice. Terduga mengaku uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari."

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut.