Polres Flotim Ungkap Tujuh Orang Tersangka Kasus Pencurian di Waiwerang

Polres Flotim Ungkap Tujuh Orang Tersangka Kasus Pencurian di Waiwerang

Tribratanewsntt.com – Satuan Reskrim Polres Flores Timur berhasil mengungkap Tujuh orang pelaku pencurian Toko 51 di Keluarahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim.

Hal ini disampaikan Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu I Wayan Pasek Sujana, S.H., saat melakukan saat konferensi pers yang bertempat di Ruang Vicon Polres Flotim, Kamis (29/4/2021).

Kapolres Flores Timur menjelaskan kejadian ini terjadi di Toko 51 di Kelurahan Waiwerang dan terjadi sebanyak 3 kali mulai dari tanggal 19 Januari 2021, 24 Januari 2021 dan yang terakhir terjadi pada tanggal 24 Februari 2021.

“Kasus pencurian ini disaat pemilik rumah sedang berobat ke Surabaya, dan untuk kasusnya juga baru dilaporkan pada tanggal 16 April 2021 dan telah dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Flotim dan berhasil mengamankan Tujuh tersangka tersebut di lokasi yang berbeda”, jelas Kapolres Flotim.

Ketujuh tersangka tersebut berinisial MSD (28), MDK (27), RM (22), SB (34), ZA (25), MN (28) dan AS (26) dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

“Saat ini Satreskrim Polres Flotim juga masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut,“ Terangnya.

“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan perkara Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat (2) KUHP JO Pasal 64 Ayat (1)KUHP ATAU Pasal 363 Ayat (1) KE-3, KE-5 KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, JO Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tandasnya.