Polres Mabar Gelar Kasus Curat di SMPN 1 Komodo
Tribratanewsntt.com – Polres Manggarai Barat (Mabar) ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh pelaku berinisial FN (21) di Sekolah Menegah Pertama Negeri (SMPN) 1 Komodo, Kebupaten Mabar, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini Diungkapkan oleh Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumowardono S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi oleh Humas Polda NTT, Selas (12/2/2019).
Untuk kasus curat, pelaku berinisial FN (21) ini melalukan pencurian brankas besi berisi Rp. 21.000.000” Terang Kapolres.
“Dalam aksinya pelaku mencungkil jendela ruangan bendahara SMPN 1 Komodo yang di dalamnya terdapat 2 brankas besi. Pelaku lantas membawa keluar dan mencungkil brankas tersebut”, ungkap Kapolres Mabar.
Lanjutnya, diketahui uang sebesar Rp. 21.000.000 dipakai untuk mabuk-mabukan, foya-foya ditempat hiburan Malam serta membeli beberapa pakaian dan kain tenun.
“Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu buah Linggis, satu buah brankas besi dalam kondisi rusak, satu buah brankas warna biru, dan pakaian dan kain tenun motif manggarai diduga dibeli dengan uang hasil pencurian” ujarnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1), Ke 3, ke 4, ke 5, KUHP Jo Pasal 363 ayat (2), tentang Pencurian dengan Pemberatan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara”, pungkasnya.