Polres Sikka Berhasil Amankan Tersangka Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga

Polres Sikka Berhasil Amankan Tersangka Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga

Tribratanewsntt.com ,- Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga Kota Maumere dan Kota Ende berhasil diamankan Polres Sikka pada dini hari tadi, Selasa (30/4/19).

Setelah dilakukan koordinasi dengan Polres Ende, tersangka yang berinisial YN (39) ini ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Sikka yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu L. Rudi Hartono.

YN ditangkap berdasarkan Laporan Polisi dari Polres Ende yang telah diterima sebelumnya oleh petugas tentang kasus penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Ende.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. mengatakan bahwa tersangka sudah berulang-ulang kali melakukan tindak kejahatan yang serupa.

"Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Polres Sikka, Tersangka YN mengakui perbutannya bahwa sebelumnya. Ia telah melakukan pencurian sepeda motor  di wilayah hukum Polres Sikka pada tanggal 3 Oktober 2018. Sepeda motor yang telah dicurinya itu kemudian dijual di Kabupaten ende" Ujar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.

"Sepeda motor  Vixion warna hitam dengan no rangka MH31PA004EK748361 dan no mesin 1PA747378 merupakan barang bukti kasus pencurian dari Kabupaten Ende sedangkan sepeda motor Honda Beat Warna Merah merupakan barang bukti kasus serupa di Polres Sikka. Kedua barang bukti tersebut diamankan di Polres Sikka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut"pungkasnya.

Atas kejahatan tersangka YN diancaman dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(N)