Polres Sikka Berhasil Membekuk Lima Orang Pelaku Pencurian yang Meresahkan Masyarakat

Polres Sikka Berhasil Membekuk Lima Orang Pelaku Pencurian yang Meresahkan Masyarakat

Tribratanewsntt.com,-Jajaran Reskrim Polres Sikka berhasil membekuk lima orang pelaku pencurian spesialis kios, Minggu (25/4/2021).

Kelima orang pelaku pencurian tersebut masing-masing berinisial AYS alias Beni (34), YOFG alias Yohan(22), AJKAM alias Momi(21), APAP alias Boki (40) dan HLAH alias Hende (66).

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K. mengatakan bahwa setelah diinterogasi kelima orang pelaku pencurian ini mengaku bahwa sudah sering melakukan pencurian di beberapa tempat. 

"Kelima orang pelaku pencurian ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/103/IV/2021/NTT/Res. Sikka/Sek Alok, tgl 19 April 2021 tentang Pencurian dan informasi dilapangan bahwa ke lima orang ini sudah sangat meresahkan warga setempat" ujar Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K.

Setelah dibekuk, merekapun diinterogasi penyidik dan mengakui perbuatannya bahwa  telah melakukan pencurian dibeberapa tempat antara lain di kios TKP kecamatan Nita, kabupaten Sikka Pelaku Beni, Momi, Leven, Yovan menggunakan Avanza Putih (LP/106/IV/2021/NTT/Res. Sikka, tgl 26 April 2021).

Selanjutnya di kios TKP habihodot rt/rw 012/006, desa talibura, kecamatan Waigete, kabupaten Sikka. Pelaku Beni, Pikson dan Yohan menggunakan Avanza warna hitam. 
(LP/104/IV/2021/NTT/Res. Sikka/Sek. Waigete, tgl 26 April 2021).

Ada juga di kios TKP belakang Lorena Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, kabupaten Sikka. Pelaku Beni  Yohan dan Momi menggunakan Avanza Putih.
(LP/105/IV/2021/NTT/Res. Sikka,tgl 26 April 2021)

Yang terakhir di kios TKP jln. Brai, Kelurahan Waioti, kecamatan Alok timur, kabupaten Sikka. Pelaku Beni, Yohan dan Momi mengunakan sepeda motor. (Masih dibuatkan LP).

Adapun Barang Bukti digunakan untuk melakukan kejahatan yaitu satu buah pemukul gagang kayu, satu buah pahat gagang plastik warna biru, satu buah pahat gagang plastik warna hijau, satu buah obeng bunga gagang plastik warna bening, satu buah kunci kacamata ukuran 12 serta satu buah linggis kecil.

ada juga barang bukti yang diamankan setelah pelaku melakukan kejahatan diantaranya empat buah gagang cukur, 1/2 karung beras ukuran 50 kg warna kuning, dua bungkus rokok Troy, satu unit sepeda motor yamaha mio m3 (uang hasil pencurian LP/103/IV/2021/Res. Sikka/Sek. Alok) dan dua buah parfum Regaza warna ungu.

Saat ini kelima orang pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan di Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.