Polres Sikka Ungkap Kasus Perekrutan Ilegal, Dukung Program Polda NTT Zero TPPO
Maumere, 19 November 2025 — Upaya Polda Nusa Tenggara Timur untuk mewujudkan “Polda NTT Zero TPPO” kembali mendapat dukungan dari jajaran di wilayah. Polres Sikka berhasil menggagalkan pengiriman delapan calon tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Lorens Say Maumere.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/11/2025), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., dan Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M.
Dihentikan Saat Dalam Perjalanan ke Pelabuhan
Pengungkapan bermula pada Selasa malam (4/11/2025), ketika Unit Tipikor Polres Sikka mendapat informasi bahwa seorang perekrut tenaga kerja diduga akan memberangkatkan sekelompok orang dari Kecamatan Talibura menuju Kalimantan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan angkutan umum yang ditumpangi kelompok tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat delapan orang calon tenaga kerja yang rencananya akan berangkat menggunakan KM Lambelu pada Rabu dini hari.
Pelaku Tak Miliki Dokumen Resmi
Dari pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa perekrut YT alias K tidak mengantongi Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) serta bukan bagian dari lembaga penyalur tenaga kerja resmi. Ia mengakui telah mengajak para korban untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur, dengan biaya perjalanan yang nantinya dipotong dari gaji.
Modus ini mengandung potensi eksploitasi dan memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik kemudian meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan YT alias K sebagai tersangka pada 5 November 2025. Ia resmi ditahan sejak 6 November.
Barang bukti yang disita antara lain:
-
Satu unit handphone merek VIVO
-
Enam belas tiket kapal KM Lambelu rute Maumere–Makassar–Balikpapan
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,
ancaman pidana 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Atau,
Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
ancaman 1–4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.
Dukungan Nyata terhadap “Polda NTT Zero TPPO”
Kasat Reskrim IPTU Djafar menegaskan komitmen Polres Sikka untuk terus memantau dan memberantas jaringan perekrutan ilegal di wilayahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari dukungan penuh terhadap program Kapolda NTT untuk menciptakan NTT bebas dari perdagangan orang.
Polres Sikka mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan proses yang tidak jelas dan segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal
Humas Polda NTT
