Respons Cepat Informasi Warga, Polres Rote Ndao Polda NTT Amankan WNA Uganda Diduga Hendak Menyeberang ke Australia
Rote Ndao, NTT – Upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial RMM, pemilik paspor nomor A0017xxx, yang diduga hendak melakukan perlintasan ilegal menuju Australia berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Rote Ndao, Senin (02/02/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas mencurigakan RMM di Pantai Sanama, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, saat yang bersangkutan berupaya mencari kapal nelayan untuk disewa. Kepada nelayan setempat, RMM mengaku hendak memancing ikan dengan imbalan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Namun, kecurigaan mulai muncul ketika salah satu nelayan asal Desa Fuafuni yang membawa RMM ke atas kapal meminta uang panjar (DP) untuk membeli solar. Permintaan tersebut ditolak oleh RMM dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kembali dari kegiatan memancing.
Merasa ada kejanggalan dari gestur dan sikap WNA tersebut, nelayan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada personel Polres Rote Ndao melalui Kanit Kam Sat Intelkam Polres Rote Ndao.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, aparat kepolisian bergerak cepat ke lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rivai, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan tindakan di lapangan.
“Sesuai informasi dari masyarakat, Unit Tipiter Polres Rote Ndao, Unit KAM Sat Intelkam Polres Rote Ndao, serta Resmob Polres Rote Ndao langsung menuju lokasi sesuai informasi masyarakat, tepatnya di Pantai Sanama, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao,” ungkap AKP Rivai.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), personel kepolisian masih mendapati RMM berada di atas kapal nelayan dengan jarak sekitar ±25 meter dari bibir pantai.
“Dengan komunikasi yang baik antara personel dan yang bersangkutan, akhirnya diperoleh informasi bahwa RMM hendak berangkat menuju Australia untuk bertemu dengan keluarganya di sana,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, RMM diketahui melakukan perjalanan lintas negara sejak Desember 2025. Ia berangkat dari Uganda menuju Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia melalui Bali dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Pada Januari 2026, RMM terbang ke Papua dan tinggal selama satu minggu, lalu kembali ke Jakarta menggunakan kapal laut selama delapan hari. Dari Jakarta, ia menuju Kupang dan tiba di Rote pada 19 Januari 2026.
“Ini masih keterangan sementara dari yang bersangkutan. Karena ia memiliki paspor, kami akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kupang untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P. menyampaikan bahwa kasus ini merupakan modus yang kerap digunakan WNA dengan memanfaatkan kondisi geografis Rote Ndao yang dekat dengan Australia.
“Ini merupakan modus yang digunakan oleh warga negara asing yang memanfaatkan letak geografis Rote Ndao yang dekat dengan Australia. Rote Ndao memang merupakan daerah tujuan wisata WNA, namun sudah beberapa kali dimanfaatkan untuk percobaan perlintasan ilegal menuju Australia,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat pesisir yang aktif berkoordinasi dengan Polri.
“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang selalu berkoordinasi dengan Polri melalui Unit Intelkam, Unit Tipidter, dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao sehingga respon cepat dapat dilakukan terhadap setiap informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kapolres, keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya penggalangan dan kemitraan yang terus dibangun antara Polri dan masyarakat pesisir dalam mencegah praktik people smuggling.
“Kemitraan antara Polri dan masyarakat pesisir sangat penting dalam upaya pencegahan penyelundupan manusia yang melibatkan wilayah Rote Ndao,” tambahnya.
Terkait penanganan terhadap RMM, Kapolres menegaskan bahwa untuk sementara yang bersangkutan diamankan di Mapolres Rote Ndao.
“Untuk sementara RMM kami amankan di Mapolres Rote Ndao guna dimintai keterangan lebih lanjut. Koordinasi dengan pihak Imigrasi juga telah kami lakukan dalam penanganan WNA yang diduga berpotensi melanggar hukum di wilayah Indonesia,” pungkas AKBP Mardiono.
Sementara itu, Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Selasa (3/2/26), menegaskan bahwa Polda NTT akan senantiasa menjaga wilayah perbatasan dari berbagai potensi pelanggaran hukum lintas negara.
“Kapolda NTT menegaskan bahwa Polda NTT beserta jajaran akan terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas orang asing, khususnya di wilayah pesisir dan perbatasan yang rawan disalahgunakan untuk perlintasan ilegal. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan Polri dalam menjaga kedaulatan serta keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Humas Polda NTT
