SAT LANTAS POLRES BELU SOSIALISASI UU LALU LINTAS DI MTS AL- MUTMAINNAH
Tribratanewsntt.com - Anak usia di bawah umur, Berkendara hingga menimbulkan kecelakaan lalu-lintas tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga terjadi di beberapa daerah termasuk di Kab.Belu.
Sejauh pengamatan Kita, pelajar bahkan yang masih dududk di bangku sekolah dasar, sudah diizinkan orang tuanya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Padahal, dari sisi usia dan kematangan pola pikir, mereka belumlah pantas untuk itu.
Fenomena ini dapat dipastikan berpijak pada alasan utama, butuh alat transportasi. Mengendarai sepeda motor menjadi solusi di tengah kondisi angkutan umum massal saat ini namun para orangtua tidak memikirkan dampak yang akan terjadi pada buah hati kesayangannya, dimana para pelajar yang belum labil, sering ugal-ugalan di jalan tanpa memakai helm demi menunjukkan pada dunia bahwa dirinya hebat.
Untuk itu, peran Satuan Lalu Lintas sangat dibutuhkan dalam melaksanakan pembinaan dan penyuluhan agar bisa merubah mindset/pola pikir para pelajar yang mengutamakan keselamatan daripada kesenangan dan kebutuhan akan alat transportasi.
Berbicara soal penyuluhan, Satuan Lalu Lintas melalui program Polisi sahabat anak, Police Goes To School dan Police Goes To Campus, telah turun ke sejumlah PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi yang ada di Atambua, mengajak mereka (pelajar/mahsiswa) untuk tertib berlalu lintas.
Teranyar, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Belu Bripka M.Ramla, SH melalui program Police Goes To Shool, menyambangi MTs (Madrasah Tsanawiyah) Atambua, yang didampingi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Rinbesi Brigpol Fadly Awad dan Babinsa Kelurahan Rinbesi, yang nota bene mempunyai wilayah binaan di sekolah tersebut berdiri.
Kedatangan Kanit Dikyasa,selasa (15/11/16), disambut hangat oleh Kepala Sekolah Mts Al-Mutmainnah Mochtar Ali, S.Pd beserta staf guru. Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya, 2 (dua) anggota Polres Belu dan Babinsa didampingi sejumlah guru menuju ke salah satu ruangan sekolah dimana para murid sudah menunggu untuk menerima sosialiasi.
Saat dikonfirmasi Humas, Kanit Dikyasa mengatakan penyuluhan ini dilakukan agar anak-anak pelajar bisa memahami segala dampak yang timbul bila tidak mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas, ugal-ugalan dijalan raya dsb.
“anak-anak umur SMP kondisinya masih labil, seperti baru-baru ini sejumlah pelajar mengalami laka lantas hingga meninggal dunia. Itu yang saya singgung didepan anak-anak agar mereka bisa merubah mindset. Intinya, mereka Saya himbau untuk tidak mengendarai kendaraan sendiri. Selain faktor keselamatan, di UU no.2 tahun 2009 juga sudah tegas mengatakan bahwa yang berhak mendapatkan surat ijin mengemudi adalah mereka yang berusia minimal 17 tahun”kata Kanit Dikyasa.
“Selain itu, Kita juga himbau mereka kalau sudah cukup umur nanti jangan lupa urus SIM kalau bawa motor, selalu pakai helm, taati rambu-rambu lalu lintas dan hargai pengguna jalan. Mudah-mudahan pesan kamtibmas dari Kita dapat di laksanakan oleh mereka karena keselamatan mereka adalah kebahagiaan kita semua”harap Kanit Dikyasa.