Satreskrim Polres Ende Tangkap Dua Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Satreskrim Polres Ende Tangkap Dua Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Tribratanewsntt.com,- Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende berhasil dengan cepat menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang viral di media sosial beberapa hari lalu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 April 2024, pukul 15.00 Wita.

AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Ende, dalam rilisnya yang diterima oleh Humas Polres Ende, menyatakan bahwa kedua tersangka dengan inisial A (17 tahun) dan RAR (20 tahun) diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu, 20 April 2024, sekitar jam 21.00 Wita, ketika tersangka RAR, yang mengendarai sepeda motor jenis MIO J warna putih, melintasi simpang lampu lima dan melihat tersangka A sedang berjalan kaki. Mereka kemudian berdua berencana untuk mencuri helm, dan menggunakan sepeda motor tersebut untuk melarikan diri setelah melakukan tindakan pencurian.

Setiba di jalan Sudirman, dekat apotek Sudirman, tersangka A melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh korban IA. Tersangka A kemudian mengambil satu unit iPhone 11 milik korban yang disimpan pada dashboard motor tersebut. Tindakan pencurian ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka setelah terjadi kecelakaan saat mengejar kedua tersangka.

Tim Buser Polres Ende berhasil menangkap kedua tersangka, A dan RAR, sesuai dengan petunjuk dari korban IA. Kedua tersangka beserta barang bukti, berupa satu unit sepeda motor MIO J warna putih tanpa nomor polisi dan satu unit iPhone 11, diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.