Satreskrim Polres Ende Tangkap YD Warga Kecamatan Maukaro Yang di Duga Berbuat Cabul Terhadap Anak Tirinya

Satreskrim Polres Ende Tangkap YD Warga Kecamatan Maukaro Yang di Duga Berbuat Cabul Terhadap Anak Tirinya

Tribratanewsntt.com,- Seorang warga Kecamatan Maukaro berinisial YD alian Yasin ditangkap Satreskrim Polres Ende karen di duga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya NNNI (16) dan NFU (12), Minggu (7/5/2023) Pukul 16.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Ende Yance Y Kadiaman,S.H mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Maukaro pada Sabtu 6 Mei 2023 dengan nomor polisi LP/B/02/V/2023/SPKT/SEK. MAUKARO/POLRES ENDE/POLDA NTT, Kasus itu kemudian diselidiki aparat dari Satuan Reksrim Polres Ende. Setelah mendapat cukup bukti, penyidik kemudian menangkap pelaku di wilayah Maukaro pada Minggu dan Selanjutnya, pelaku di bawa ke Mapolres Ende untuk menjalani pemeriksaan. Ujarnya.

"Pencabulan terhadap anak korban dengan inisial NNNI (16 tahun) terjadi sejak tahun bulan April 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro. Tersangka melakukan pencabulan dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban saat korban tidur lalu tersangka duduk di samping anak korban dan kemudian tersangka mencabuli korban, Sedangkan pencabulan terhadap korban dengan inisial NFU ( 12 tahun ), terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023 di rumah korban di Kecamatan Maukaro tersangka melakukan pencabulan dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban saat anak korban tidur lalu tersangka mencabuli korban.". Ujar Iptu Yance Y Kadiaman, S.H.

Kasat Reskrim menambahkan tersangka mencabuli korban saat ibu kandung korban ke luar kota atau sedang tidak berada di rumah, sedangkan untuk motif tersangka adalah untuk memenuhi hawa nafsunya saja, Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu potong baju daster panjang warna coklat dan satu potong baju kaos lengan pendek warna hitam.Ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI N0. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 01 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)” dan di tambah  1/3 dari ancaman pidana pada ayat (1).

Sampai berita ini di turunkan Rabu 10 Mei 2023 tersangka YD alias Yasin ditahan di Polres Ende untuk Proses selanjutnya.