Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ketua BPD Kabupaten Ende Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara
Tribratanewsntt.com - Sebuah kasus serius tindak pidana telah mencoreng nama baik seorang Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Ende, NTT.
MK, seorang pria berusia 35 tahun dan Ketua BPD di salah satu desa di Kecamatan Kota Baru, terlibat dalam tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur, N (16), yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) yang dipekerjakan untuk menjaga anak pelaku.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari korban dan investigasi oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa (15/8) mengungkapkan bahwa pelaku adalah tetangga desa korban.
Kasat menjelaskan bahwa tindakan pencabulan dan persetubuhan ini terjadi dalam dua kejadian terpisah, pertama pada Kamis, 6 April 2023, sekitar pukul 18.00 Wita di rumah pelaku di Dusun Detukou, Desa Tou Barat, dan kedua pada tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 12:00 Wita.
"Korban yang berada dalam kamar saat peristiwa pertama terjadi mengalami tindakan paksaan yang mengakibatkan hubungan intim dengan pelaku. Korban sempat berusaha menolak, namun pelaku memaksa dan mengancam. Kejadian yang sama berulang pada peristiwa kedua, di mana pelaku mengajak korban pulang dan melakukan tindakan serupa di rumah korban", jelas Kasat Reskrim Polres Ende.
Hasil dari tindakan ini membuat korban hamil dengan usia kandungan mencapai 18 minggu.
Polisi mengambil tindakan cepat dengan mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin, 14 Agustus 2023, dan membawanya ke Polres Ende.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dengan nomor laporan polisi LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku adalah sesuai dengan pasal-pasal yang relevan dalam undang-undang perlindungan anak dan KUHP.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, serta pasal 76D dan 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", jelasnya.
Tim buser Polres Ende telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 13 Agustus 2023 di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
"Saat ini, pelaku telah diamankan di sel Polres Ende sambil menunggu proses hukum lebih lanjut", tandasnya.