Bagaimana cara maupun trik menggunakan ejaan, kata, kalimat, dan paragraf dalam komunikasi kedinasan yang baik dan benar sehingga layak untuk digunakan dalam komunikasi kedinasan di jajaran Polda NTT?
Hal inilah yang mendorong Sekretariat Umum Polda NTT di bawah pimpinan Dra. Ni Luh Putu Meyuningsih menyelenggarakan pelatihan Kesekretariatan di Lingkungan Polri untuk meningkatkan profesionalisme personel dalam rangka pelayanan administrasi kedinasan bertempat di Hotel Sylvia Kupang pada tanggal 3 s/d 5 Desember 2015, bagi para pengemban fungsi administrasi di jajaran Polda NTT, sehingga ejaan, kata, kalimat dan paragraf akan lebih menarik dan layak digunakan dalam berkomunikasi baik itu melalui ucapan maupun tulisan kedinasan ataupun kehidupan bermasyarakat.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai Instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan melayani masyarakat harus mampu menyelengarakan administrasi dengan baik dan wajib mengunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidahnya dalam mendukung tugas Kepolisian dibidang administrasi.
Dalam menyelengarakan administrasi bahasa memiliki peran penting karena digunakan sebagai alat komunikasi secara tertulis. Untuk diketahui bahwa lahirnya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 tanggal 9 Juli 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Semakin memperkuat keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan budaya nasional dan bahasa media cetak / elektronik. Akan tetapi dalam kenyataannya pemakaian bahasa Indonesia seperti pada tulisan ditempat – tempat umum, media massa cetak, laporan kegiatan atau penelitian, bahkan buku – buku masih belum memuaskan dikarenakan penulis yang beragam ada yang masyarakat awam, pegawai, mahasiswa, pengusaha dan lain sebagainya.
Dewasa ini berkaitan dengan pemakaian bahasa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu dibenahi. sikap positif terhadap pemakaian bahasa Indonesia semakin menipis karena tuntutan berbagai kepentingan di era global.
Sikap positif setidaknya mengandung tiga ciri pokok yaitu :
-
Kesetiaan bahasa;
-
Kebanggaan bahasa ;
-
Dan kesadaran terhadap norma bahasa.
Kesetiaan adalah sikap yang mendorong masyarakat untuk mempertahankan kemandirian bahasanya. Kebanggaan bahasa adalah sikap yang mendorong orang atau sekelompok menjadikan bahasanya sebagai identitas pribadi atau kelompoknya sekaligus membedakan dengan yang lain.
Adapun kesadaran norma adalah sikap yang mendorong penggunaan bahasa secara cermat, santun dan layak . Kesadaran yang demikian merupakan faktor yang menentukan dalam perilaku tutur bahasa seseorang.
Dalam kegiatan pelatihan ini, para peserta akan mendapatkan informasi atau hal – hal yang berkaitan dengan pengunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah. Maka dalam kesempatan ini melalui amanat bapak Kapolda NTT Drs. Endang Sunjaya S.H., M.H. yang disampaikan oleh Waka Polda NTT Kombes Drs. Sumartono Johanan S.H., M.M., berharap agar para peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sebaik – baiknya, apabila ada hal – hal yang tidak atau belum dipahami dengan baik, agar dapat ditanyakan sebanyak – banyaknya kepada para pembawa materi, sehingga tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai sesuai dengan apa yang direncanakan.