Soerang Residivis Curanmor Berhasil Diamanakan Polisi di Wilayah Hukum Polda NTT

Soerang Residivis Curanmor Berhasil Diamanakan Polisi di Wilayah Hukum Polda NTT

Tribratanewsntt.com - Tim gabungan Polres Sumba Timur, Polda NTT berhasil mengamankan AAH alias AD (34), pelaku tindak pidana kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor di wilayah Sumba Timur.

Pelaku diamankan Tim Gabungan di Kelurahan Kambajawa, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur pada hari Minggu malam (30/5/2021).

"Pelaku diamankan terkait kasus penggelapan sesuai Laporan Polisi nomor LP-B/7/I/Res.1.11./2021/NTT/Res SBD/Sek. Laura tanggal 31 Januari 2021 di Warung Sate Kajawi, Sapurata, Kelurahan Langgalero, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya," jelas Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (31/5).

Dikatakannya, pelaku merupakan Residivis Curanmor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Barat Daya sejak bulan Januari 2021.

"Pelaku selalu melakukan pencurian dengan modus penipuan," ungkap Kabidhumas Polda NTT.

Lanjut dikatakannya untuk kasus - kasus yang menjadi atensi seperti curnak, curas dan curanmor, Polda NTT dan Polres jajaran telah melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif yakni, melakukan sosialisasi dan himbauan melalui Bhabinkamtibmas tentang keamanan lingkungan.

"Anggota kita terus berkoordinasi dengan para ketua RT untuk kembali mengaktifkan siskamling di setiap lingkungan, hal tersebut dapat memperkecil ruang gerak pelaku kejahatan," katanya.

"Selain itu, kegiatan Represif juga dilakukan dengan membentuk tim gabungan dengan fungsi, penindakan melalui upaya paksa dan proses hukum sampai pada Pengadilan," tandasnya.