Dua kasus Perjudian berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Mabar
Tribratanewsntt.com – Dua kelompok Penjudi kartu Remi digrebek Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu siang (11/10/2017) di Pasar Lembor, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor.
Enam orang pelaku judi dalam dua kelompok berhasil diamanakan petugas. Kelompok pertama terdiri atas empat orang yakni , AK (32), warga pocokode, Desa Ngancar, Kecamatan Lembor, AY (49), Warga pasar Lembor, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, DS (51), warga Pela, Desa Daleng, kecamatan Lembor dan FJ (36) warga Malawatar, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor
Sementara kelompok kedua terdiri atas, YB (41), dan TC (30), keduanya adalah warga Pocokode, Desa Ngancar, kecamatan Lembor.
Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU I Dewa Gede Ditya Krishnanda, SIK mejelaskan peristiwa penggerebekan (tertangkap tangan) terhadap enam pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi (Tiga daun) oleh tim Buser Sat Reskrim Polres Mabar sekitar pukul 13.50 Wita bertempat di pasar lembor, Kelurahan Tangge, kecamatan Lembor. Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan anatarlain, uang tunai sejumlah satu juta tiga ratus ribu rupiah dan dua pasang kartu remi.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa dalam kurun waktu sebulan tim Buser Polres Mabar berhasil mengungkap kasus serupa di wilayah hukum Polres Mabar. Sebelumnya pada tanggal 13/9/2017 lalu, tim Buser juga berhasil mengamankan lima orang pelaku judi di salah satu rumah warga di Gang pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, yang mana rumah tersebut sering dijadikan tempat ajang berjudi.