SOSIALISASI HUKUM OLEH BIDKUM POLDA NTT

SOSIALISASI HUKUM OLEH BIDKUM POLDA NTT

Tribratanewsntt.com, - Rabu (15/6) Tim dari Bidang Hukum Polda NTT memberikan sosialisasi bidang hukum T.A 2016  di Wilayah hukum Polres Belu. Tim yang terdiri dari  Kasubdit Suhluhkum Kompol I Putu Adyasa, SH, Msi, Kasubdit Banhatkum Kompol Yan Kristian Ratu, SH dan Aipda Imanuel Adu, SH, MH ini memberikan sosialisasi di Aula lantai 2 Polres Belu dan di buka oleh Waka Polres Belu Kompol Oktovianus Wadu Ere, SH. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kabag, Kasat, Para Kapolsek & Kapolsubsektor serta para Kanit dari Polsek jajaran.

Materi yang disampaikan diantaranya Perkap nomor 7 tahun 2005 tentang tata cara pemberian bantuan dan nasehat hukum dilingkungan Polri serta Panduan penyusunan kerjasama (MOU) di lingkungan Polri. Setiap anggota / Pns Polri yang terlibat dalam pelanggaran kode etik/ tindak pidana/perdata, berhak mendapatkan Bantuan dan Nasehat Hukum (Banhatkum). Bilamana yang bersangkutan ingin didampingi penasehat hukum dalam kasusnya, sesegera membuat permohonan secara tertulis diajukan kepada Kadivbinkum Polri/Kapolda dengan disertai uraian secara kronologis dan benar tentang pokok permasalahan.

Diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada anggota Polri agar lebih memahami prosedur hukum secara baik dan benar ketika melakukan Mou tentang tugas – tugas di proyek Obyek Vital di Instansi lain.