TIGA PELAKU JUDI DIRINGKUS SATUAN RESKRIM POLRES MANGGARAI BARAT

TIGA PELAKU JUDI DIRINGKUS SATUAN RESKRIM POLRES MANGGARAI BARAT

Polres Manggarai Barat - Tiga pelaku judi dibekuk Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat. Mereka di bekuk di rumah saudara LB, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Kasat Reskrim AKP ALFRED SABUNGAN, S.Psi, SIK para pelaku ditangkap, sabtu(15/1/16) pukul 17.00 WITA. Kita melakukan penangkapan setelah menindak lanjuti informasi dari warga yang mengetahui bahwa rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat permainan judi. Dari 3 pelaku yang ditangkap berinisial S(41), A,(50) dan ES(25) semuanya berjenis kelamin laki-laki. Selain menangkap para pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.2.340.000 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu) dan 1 set kartu Domino serta 1 set kartu Remi.

Barang Bukti

Barang Bukti

Para pelaku kita sangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan saat ini ke tiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Manggarai Barat.