TIGA TERSANGKA JUDI KUPON PUTIH DIGREBEK

TIGA TERSANGKA JUDI  KUPON PUTIH DIGREBEK

Tribratanewsntt.com ,-  Dit Reskrim Polda NTT berhasil menangkap tiga orang pelaku judi jenis Kupon Putih / Togel. Dini hari tadi (17/03/16) dibawah pimpinan Kasubbid 3 Jatanras Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Patar MH, Silalahi, S.Ik. Tiga tersangka yakni ARH, HU dan PW ditangkap di belakang Pasar Kasih Naikoten I (Pasar Inpres).

Dalam menjalankan aksinya ketiga orang tersangka berkomunikasi menggunakan Handphone dan transaksi uangnya langsung diantar ke bandar. Menurut pengakuan ketiga tersangka, mereka baru seminggu bermain judi kupon putih dan langsung digrebek aparat Polda NTT.

Kasubdit 3 Jatanras Reskrimum Polda NTT AKBP Patar MH. Silahalahi. S.Ik membenarkan hal tersebut dan dari tangan ketiga tersangka telah diamankan barang bukti berupa 5 unit Handphone, 2 buah buku rekapan, 1 buah pulpen,uang tunai sejumlah Rp. 23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Ketiga orang tersangka dijerat dengan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.