Tuntas P-21, DitresPPA-PPO Polda NTT Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pemerkosaan ke Kejari Kota Kupang
Kupang, NTT — Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (DitresPPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Timur melaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 12.00 WITA hingga 13.20 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tersangka yang diserahkan dalam proses hukum tersebut adalah Realino Norysko Watu, beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi NTT melalui Surat Nomor B-2241A/N.3.10/Rpa.1/07/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Kanit 1 Subdit 1 DitresPPA-PPO Polda NTT, AKP Fridinari D. Kameo L., S.H., bersama Aipda Agustinus Lette dan Bripda Abram Kase.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/302/VI/2025/SPKT.DITPPA-PPO/POLDA NTT tanggal 29 Desember 2025. Penyidikan kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-Sidik/56/III/2026/Ditresppappo tanggal 27 Maret 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/08/III/2026/Ditresppappo tanggal 30 Maret 2026.
Setelah seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik menindaklanjutinya dengan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/702/VIII/2026/Ditresppappo tanggal 10 Agustus 2026.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik wajib menindaklanjuti proses hukum dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kabidhumas Polda NTT menyampaikan penegasan Kapolda NTT.
Lebih lanjut, Kombes Pol Henry mengatakan bahwa perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Proses penanganannya dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan dan perlindungan terhadap korban.
“Polda NTT berkomitmen memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang menyangkut perempuan dan anak. Penanganan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak semua pihak serta memastikan proses hukum berjalan sampai pada tahapan selanjutnya,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tahap penuntutan di pengadilan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Pasal VII angka 44 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda NTT mengimbau masyarakat untuk terus mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya tindak pidana terhadap perempuan dan anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Kabidhumas Polda NTT.
Humas Polda NTT
