Unit Resmob Polres Sumba Timur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Matawai

Unit Resmob Polres Sumba Timur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Matawai

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, pada Senin, 12 Agustus 2024.

Berkat respons cepat dan kerja sama yang solid, pelaku pencurian berhasil ditangkap hanya beberapa saat setelah melakukan aksinya.

Kronologi kejadian bermula ketika Tim Resmob Sumba Timur sedang melakukan penyelidikan rutin di Pasar Matawai. Saat itu, seorang pedagang sayur bernama Intan Kaita Lepir tiba-tiba berteriak meminta bantuan karena telepon genggamnya baru saja dicuri oleh seorang pria tak dikenal.

Menanggapi teriakan tersebut, Tim Resmob segera mendekati korban dan menggali informasi lebih lanjut. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Intan, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku yang sempat dilihatnya saat pelaku melarikan diri dengan membawa telepon genggam miliknya.

Berbekal informasi ini, Tim Resmob melanjutkan pengejaran. Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial SLB di depan Rumah Sakit Imanuel, Kelurahan Matawai. Saat penangkapan, pelaku tidak bisa mengelak ketika tim menemukan barang bukti berupa handphone milik korban yang masih ada di tangannya.

Tidak hanya itu, dari hasil penggeledahan lebih lanjut, tim juga menemukan tiga unit handphone lainnya yang diakui oleh pelaku sebagai hasil curian dari tempat berbeda di Kota Waingapu.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sumba Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian yang lebih luas di wilayah tersebut.

Kapolres Sumba Timur mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dalam menangani kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas tindak kriminal, khususnya pencurian, di wilayah hukum Sumba Timur. "Kami akan pastikan pelaku tindak kejahatan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.