Unit Tipiter Serahkan Enam Tersangka Beserta Barang Bukti Kasus Illegal Logging ke Kejari TTU

Unit Tipiter Serahkan Enam Tersangka Beserta Barang Bukti Kasus Illegal Logging ke Kejari TTU

Tribratanewsntt.com - Satuan Reskrim Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polres TTU telah menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti perkara orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut,menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin yang dilaporkan tanggal 12 Oktober 2019 dengan Tersangka berinisial MM, SB, YT, YS, LS, PA ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Senin (10/2/2020).

Brigpol Alfonsius Agus Saku selaku penyidik yang menangani berkas perkara tersebut menjelaskan bahwa pada hari Kamis, (3 /10/2019) SB dari Lurasik menggunakan dump truck yang dikemudikan oleh PA dan diikuti oleh ET selaku Konjak singgah menjemput MM di Desa Sufa setelah itu langsung menuju ke kawan hutan Nipumasi.

Setibanya disana MM menunjuk dua pohon jati untuk ditebang dan dibagi menjadi tiga gelondong dan satu pohon jati ditebang oleh SB.

ketika pohon sudah ditebang MM dan SB menghubungi YT, YS dan LS untuk membantu mengakut kayu ke dump truck kemudian diantar ke rumah MM yang berjarak sekitar 1 Kilometer, ”ujarnya.

Tepat pada hari jumat (11/10/2019) Brigpol Gregorius Taslulu selaku Anggota Unit Buser Polres TTU  mendapat informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya aktivitas penebangan dikawan hutan  tersebut. Sekitar pukul 20.00 Wita Brigpol Gregorius dan Bripka Polce mendapati dump truck nomor Polisi DH 8207 DD mengangkut 41 batang kayu tanpa dilengkapi dokumen.

Dump Truck yang dipakai mengangkut kayu bannya pecah, sementara mengganti ban Anggota Buser mendapati Dump Truck tersebut dan langsung diamankan ke Polres TTU, ”tambahnya.

Berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada hari senin, (10/2/2020) dan langsung diserahkan barang bukti beserta enam tersangka ke Kejaksaan Negeri.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) huruf B dan Pasal 83 Ayat (1) Huruf A Undang – Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan , Jo. Pasal 78 Ayat(5) Jo. Pasal 50 Ayat (3) Huruf E Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.