Aksi Protes Pedagang Pasar Alok Berujung Damai Setelah Bertemu dengan Pj Bupati dan Kapolres Sikka
Maumere Hari ini, Kamis, 29 Februari 2024, di Depan Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kabupaten Sikka, telah terjadi aksi protes yang melibatkan para pedagang Pasar Alok terkait kenaikan pajak dan retribusi daerah yang berdampak pada mereka.Pukul 06.00 WITA, pedagang Pasar Alok mulai berjualan di luar halaman pasar dan menutup akses jalan masuk ke pasar, dalam aksi yang dikomandoi oleh Aliansi Forum Pedagang Pasar Alok di bawah kepemimpinan Bertholomeus Anselmus.
Aksi tersebut dipicu oleh kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor dan tarif parkir kendaraan bermotor berlangganan (member) yang signifikan, seperti tercantum dalam perubahan tarif lama dan baru:
Tarif Parkir Kendaraan Bermotor: Motor: dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000,Mobil: dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000,Truck: dari Rp 4.000 menjadi Rp 5.000,Tarif Parkir Kendaraan Bermotor Berlangganan (Member): Member Motor: dari Rp 35.000 menjadi Rp 65.000,Member Mobil: dari Rp 50.000 menjadi Rp 115.000,Member Truck: dari Rp 50.000 menjadi Rp 115.000.
Pedagang Pasar Alok menuntut penolakan kenaikan tarif fasilitas pasar dan tarif bea masuk/parkir, serta meminta Pemerintah Kabupaten Sikka untuk menutup pasar ilegal.
Pukul 11.00 WITA, Pj. Bupati Sikka Bapak Adrianus Firminus Parera, S.E, M.Si bersama Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M. dan Dandim 1603 Sikka Letkol Czi Setiawan Nur Prakoso Utomo serta Kasat Intelkam Polres Sikka IPTU Suparjo, S.Sos tiba di Pasar Alok Maumere untuk bertemu dengan para pedagang.
Para pedagang menyampaikan bahwa kenaikan retribusi telah mengakibatkan sepi dagangan, sehingga mereka memutuskan untuk berjualan di luar area pasar. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Sikka untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
Pj. Bupati Sikka menyampaikan bahwa kenaikan tarif telah melalui kajian selama 10 tahun untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kenaikan tarif masuk ke pasar telah mengakibatkan munculnya pasar ilegal seperti Pasar Wuring. Namun, Pemerintah Kabupaten Sikka telah menggugat Pasar Wuring di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain itu, Pj. Bupati Sikka juga menunda pemberlakuan tarif baru sementara waktu, dengan syarat para pedagang kembali berjualan di dalam kompleks Pasar Alok.
Pukul 12.00 WITA, Pj. Bupati Sikka bersama Kapolres Sikka dan Dandim 1603 Sikka meninggalkan lokasi Pasar Alok Maumere dalam keadaan aman dan kondusif.
Para pedagang Pasar Alok kemudian kembali berjualan di dalam kompleks Pasar Alok Maumere setelah menerima keputusan yang disampaikan oleh Pj. Bupati Sikka.
Diharapkan Pemerintah Kabupaten Sikka akan melakukan kajian ulang terkait perubahan tarif yang baru serta memperbaiki fasilitas dan keamanan di dalam kompleks Pasar Alok Maumere agar para pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Seluruh rangkaian kegiatan aksi protes yang dilakukan oleh pedagang pasar Alok, mendapat pengamanan dari Personil Polsek Alok yang dipimpin oleh Kapolsek Alok IPTU Daniel M. Tunu.