Batasi Mobilitas Masyarakat di Saat PPKM Level IV, Personel Ditlantas Polda NTT Lakukan Penyekatan di Pos Bimoku

Batasi Mobilitas Masyarakat di Saat PPKM Level IV, Personel Ditlantas Polda NTT Lakukan Penyekatan di Pos Bimoku

Tribratanewsntt.com - Jajaran Ditlantas Polda NTT melakukan penyekatan di Batas Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tepatnya di Pos Bimoku, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Lasiana, guna membatasi mobilitas warga pada saat  penerapan PPKM Level IV di Kota Kupang, Selasa (3/8/2021).

Selama penerapan PPKM Level IV di Kota Kupang, Personel Ditlantas Polda NTT dilibatkan untuk membantu Personel Polres Kupang Kota bersama instansi terkait lainnya diantaranya, TNI, Dinas Perhubungan, Satuan POLPP dan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan tugas penyekatan.

"Penyekatan dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat di masa PPKM level IV," ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam kegiatan yang melibatkan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait ini, Kabidhumas Polda NTT menyampaikan bahwa, petugas di lapangan meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah apabila tidak ada alasan yang penting.

"Pembatasan mobilitas ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi seluruh masyarakat dari ancaman Covid-19, karena keselamatan warga adalah yang paling utama," katanya.

Adapun penyekatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan identitas dan tujuan perjalanan dengan melengkapi dokumen berupa surat Antigen dan telah melaksanakan vaksin.

"Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, maka akan diminta untuk kembali ke daerah asal", terang Kabidhumas Polda NTT.

Dijelaskan bahwa, Personel Ditlantas Polda NTT bersama petugas gabungan lainnya juga melakukan sosialisasi ke pengguna jalan akan pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M guna mencegah penularan Covid-19, yakni, memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

"Kita siap mendukung kebijakan pemerintah dalam pembatasan mobilitas masyarakat selama masa pelaksanaan PPKM level IV di tiga wilayah di NTT yakni, di Kota Kupang, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Sumba Timur", tandasnya.