Cabuli Anak Dibawah Umur di Kolong Deker Hingga Hamil, PD Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Ende

Cabuli Anak Dibawah Umur di Kolong Deker Hingga Hamil, PD Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Ende

Tribratanewsntt.com - Sebuah peristiwa terungkap di Kabupaten Ende ketika seorang gadis berusia 15 tahun (inisial M) ditemukan hamil dengan usia kandungan 18 minggu.

Korban dinyatakan telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria (inisial PD) yang juga merupakan tetangganya, berusia 22 tahun. Kejahatan ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban dan melalui penyelidikan yang intensif.

PD diduga telah mencabuli korban sebanyak lima kali, dan aksi ini selalu dilakukan di bawah kolong deker atau jembatan di Dusun Napundura, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa (15/8) bahwa pelaku telah ditangkap oleh tim Buser Polres Ende pada tanggal 13 Agustus 2023, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/17/VIII/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 7 Agustus 2023.

Tim penyelidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang menjadi bukti penting dalam kasus ini.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan tetangga korban dan telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban yang baru berusia 15 tahun.

"Kejahatan pertama terjadi pada Rabu, 24 Mei 2023, dan aksi kejahatan serupa terjadi beberapa kali di tempat yang sama", jelas Kasat Reskrim.

Kasus ini telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi korban, baik fisik maupun psikologis.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa korban saat ini telah memasuki minggu ke-18 kehamilan.

"PD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Ende", terangnya.

Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya kesadaran tentang perlindungan anak dan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak anak. Semoga kasus ini memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual.