Cegah Bentrokan Susulan, Polres Manggarai Barat Larang Warga Rareng dan Mbehal Beraktivitas di Lahan Sengketa

Cegah Bentrokan Susulan, Polres Manggarai Barat Larang Warga Rareng dan Mbehal Beraktivitas di Lahan Sengketa

Labuan Bajo – Polres Manggarai Barat mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya bentrokan susulan antara warga Kampung Rareng dan Kampung Mbehal yang terlibat konflik perebutan lahan ulayat di kawasan Lengkong Warang, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., menetapkan kawasan lahan yang menjadi sengketa dalam status quo selama proses mediasi dan penanganan hukum berlangsung.

"Selama proses hukum dan mediasi berjalan, kami menetapkan kawasan sengketa Lengkong Warang dalam status quo," tegas AKBP Christian dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026) malam.

Menurut Christian, keputusan tersebut merupakan langkah kepolisian untuk mencegah kedua kelompok warga kembali melakukan aktivitas maupun pergerakan fisik di lokasi yang berpotensi memicu konflik.

"Kedua belah pihak, baik warga Mbehal maupun Rareng, dilarang keras melakukan aktivitas atau pergerakan fisik apapun di lokasi sengketa tersebut demi mengantisipasi gesekan," ujarnya.

Larangan tersebut juga telah disampaikan secara langsung oleh Kapolres Manggarai Barat saat melakukan dialog secara terpisah dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat dari Kampung Mbehal dan Rareng. Dialog dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian melakukan pendekatan persuasif sekaligus meredam potensi konflik lanjutan.

Christian menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat akan menangani proses hukum terkait bentrokan tersebut secara profesional dan transparan. Ia meminta kedua pihak mempercayakan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum dan tidak mengambil tindakan sendiri di lapangan.

"Kami pastikan proses hukum terkait insiden bentrokan akan ditangani secara profesional dan transparan," tegasnya.

Sebelumnya, ratusan warga dari Kampung Rareng dan Mbehal terlibat bentrokan di kawasan lahan sengketa Lengkong Warang pada Rabu (29/7/2026). Dalam bentrokan tersebut, dua kendaraan pikap dan tiga sepeda motor dibakar. Sejumlah pondok yang berada di lokasi juga mengalami kerusakan.

Meski bentrokan berlangsung cukup serius, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Insiden itu merupakan bentrokan kedua yang terjadi akibat persoalan perebutan lahan yang telah berlangsung dalam waktu lama.

Konflik bermula dari klaim kepemilikan atas lahan yang sama oleh masyarakat dari kedua kampung. Kawasan Lengkong Warang sendiri berada tidak jauh dari Kota Labuan Bajo dan dapat ditempuh sekitar 30 menit perjalanan darat.

Lahan yang menjadi sengketa tersebut berada di sisi kiri dan kanan Jalan Pantai Utara (Pantura) dan memiliki luas diperkirakan mencapai puluhan hektare. Kawasan tersebut juga diproyeksikan untuk mendukung pengembangan pariwisata Labuan Bajo.

Saat ini, lokasi sengketa tidak terdapat permukiman warga. Beberapa pondok yang sebelumnya digunakan untuk menjaga lahan telah dirobohkan dalam bentrokan. Sebagian kawasan juga masih berupa lahan berhutan dan belum dimanfaatkan.

Polres Manggarai Barat terus melakukan pengamanan, penggalangan terhadap kedua kelompok masyarakat serta mendorong penyelesaian konflik melalui jalur mediasi dan hukum. Penetapan status quo diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses penyelesaian sengketa tanpa adanya aktivitas sepihak yang berpotensi memicu kembali ketegangan di lapangan.

#NttPenuhKasih