Curi Motor di Parkiran RS Leona, Pria 44 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Kupang Kota

Curi Motor di Parkiran RS Leona, Pria 44 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Kupang Kota

Tribratanewsntt.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Sumatera, Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Pelaku yang berinisial SDJP (44) ditangkap pada pukul 17.00 Wita bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Yamaha Mio M3 berwarna merah muda putih dengan nomor polisi DH 5035 TC.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K., membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi pada Jumat (1/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti diamankan pada Senin (28/10) di Jalan Sumatera, Kelurahan Todekisar, Kecamatan Kota Lama.

Pelaku mengaku bahwa aksi pencurian ini adalah yang pertama kali ia lakukan. Dengan modus memantau area parkiran di Rumah Sakit Leona Kupang, ia mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi tanpa pengawasan dan dengan kunci yang masih tergantung, sehingga memudahkan untuk dibawa kabur.

Kasus ini terungkap setelah korban, CJF (30), melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Senin pagi di parkiran Rumah Sakit Leona di Jalan Soverdi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kanit Pidum segera melakukan penyelidikan. Dari hasil investigasi, keberadaan pelaku berhasil dilacak di kediamannya di Jalan Sumatera. Dalam proses penangkapan, pihak keluarga sempat memberikan perlawanan, namun polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa kendala lebih lanjut.

Kasat Reskrim menyatakan, "Tindak pidana pencurian motor ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara."

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan di lingkungan, termasuk pemasangan CCTV di area parkir dan sekitar rumah, serta meminta masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian kriminal. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pihak berwenang dalam mengungkap dan menindak tegas setiap tindak pidana.