DPO 2 TAHUN, DIBEKUK POLISI

DPO 2 TAHUN, DIBEKUK POLISI

Tribratanewsntt.com,- Rabu petang (17/2/16) Polres Kupang Kota berhasil membekuk DPO yang sudah menjadi buronan aparat kepolisian sejak tahun 2014 lalu. Arbert Bissilisin (18) warga jalan Karels RT 16/RW 04 Kelurahan Alak merupakan buronan yang terlibat dalam kasus pembunuhan pada 5 Juli 2014. Arbert tak berkutik saat dibekuk dikediamannya di Bolok setelah selama 2 tahun bersembunyi di Kabupaten TTS.

Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan, S. Ik mengatakan bahwa Arbert terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Lukman Dahlan (32), buruh bangunan yang beralamat sama dengan Arbert. Kasus berawal dari penemuan mayat oleh kerabat korban, Siti Kamsina pada 5 Juli 2014 lalu. Di depan penyidik Arbert mengakui dan membenarkan bahwa ia bersama dengan rekannya yang lain telah menghilangkan nyawa korban dengan cara menganiaya secara bersama-sama. Yohanes Bissilisin, Pace Liufeto,dan Aris Obeng merupakan DPO lain yang masih dikejar pihak Kepolisian.

Arbert dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke (3) sub pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1). Pihak Kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka dalam berkas yang berbeda. Satu tersangka berkasnya sudah P21, satu tersangka bebas demi hukum karena kurang saksi dan barang bukti sedangkan Abrert merupakan tersangka utama yang menikam korban karena disuruh rekannya Pance. (N)