Dua Pelaku Penganiayaan di Kota Kupang Diamankan Pihak Kepolisian, Salah Satunya ASN Kanwil Kemenkumham NTT

Dua Pelaku Penganiayaan di Kota Kupang Diamankan Pihak Kepolisian, Salah Satunya ASN Kanwil Kemenkumham NTT

Tribratanewsntt.com - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur, berinisial AAT (30), bersama rekannya CKOMIE (26), diamankan oleh Subnit Jatanras.

Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Palapa, Kelurahan Naikoten 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 614 / VII / 2023 / SPKT / Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 21 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan masing-masing dengan Nomor: SP.Kap / 43 / VI / 2024 / Reskrim dan SP.Kap / 44 / VI / 2024 / Reskrim, tanggal 20 Juni 2024, atas korban Januar Christofel Ndun.

Kejadian bermula ketika korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di dekat rumah korban. Kedua pelaku tiba-tiba datang dan mengeluarkan kata-kata makian terhadap korban, yang kemudian berujung pada adu mulut dan pengeroyokan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos, mengonfirmasi peristiwa tersebut pada Sabtu (22/6/2024).

“Pada saat itu korban sedang nongkrong bersama teman-temannya, lalu pelaku datang dan langsung maki-maki. Saat itu juga, terjadilah adu mulut di antara mereka, hingga kedua pelaku yang marah atau emosi langsung mengeroyok korban,” jelasnya.

Kedua pelaku ini ditangkap saat selesai melakukan kegiatan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kupang di Jalan Palapa.

"Setelah mengetahui keberadaan kedua pelaku yang sedang bersama-sama berada di Pengadilan Negeri Kota Kupang itu, Tim Jatanras yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Rudy Soik segera melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari kedua pelaku," ujar AKP Yohanes Suhardi.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan penyidik unit pidana umum. Diketahui, saat melakukan pengeroyokan, kedua pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi dari sebuah pesta.

"Antara pelaku dan korban sama-sama saling kenal, namun karena sedang mabuk setelah pulang dari pesta, sehingga membuat kedua pelaku gampang tersulut emosi dan melakukan penganiayaan," tandas Kasat Reskrim.