Ini Pasal dan Ancaman Hukuman Untuk Terduga Pelaku Kasus Lakalantas di Ekafalo-TTU

Ini Pasal dan Ancaman Hukuman Untuk Terduga Pelaku Kasus Lakalantas di Ekafalo-TTU

 Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, Kamis (12/5/2022) lalu, cukup menyedot perhatian publik. Dua orang meninggal di tempat. Kasus tersebut pun telah dilakukan gelar perkara belum lama ini untuk kepentingan penyelidikan oleh satuan Kepolisian Polres TTU.

"Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan kasus Laka ini dinaikan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. Untuk penerapan pasalnya itu pasal 310 dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU lalu lintas angkutan jalan," ujar Kasat Lantas Polres TTU, Iptu M. L. Petterson Riwu, S.H, Rabu (18/5/2022).

Terkait penetapan tersangkanya, kata Iptu Petterson Riwu, akan dilakukan gelar perkara kembali berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan alat bukti yang sah dalam hal ini dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita akan menentukan tersangka tetapi melalui proses gelar perkara.

Lebih lanjut Iptu Petterson, menjelaskan, untuk penerapan pasal 310 ayat 4 akibat kelalaiannya sopir yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancaman pidananya 6 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 312 lantaran meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan, tidak menginformasikan ke pihak kepolisian dalam hal ini polsek terdekat di mana TKP Lakalantas itu terjadi. Ancaman pidananya tiga tahun penjara 

Untuk proses selanjutnya, kata Iptu Peterson, dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik berupa pemeriksaan terhadap terduga pelaku dengan dua orang saksi. Sedangkan untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan berita acara interogasi yang didapat dari terduga tersangka, bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa akibat kelalaiannya dalam keadaan mengantuk sehingga terjadinya kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia. Sedangkan untuk kodisi cuaca pada saat kejadian juga dalam keadaan kabut," ujarnya.

Mantan Kapolsek Amanatun Selatan, ini menghimbau kepada semua pengguna jalan atau pengguna kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati mengendarai kendaraan bermotor. "Kasus lakalantas akhir-akhir ini di TTU sangat meningkat 

Faktor penyebab paling tinggi adalah konsumsi miras sehingga menurunkan kesadaran dan terjadinya lakalantas. Banyak korban meninggal dunia, korban luka berat dan korban luka ringan," tutupnya.