Jadi Pembicara, Kabidhumas Polda NTT Beberkan Sejumlah Tips Agar Terhindar dari Berita Hoax
Tribratanewsntt.com - Beredarnya berita hoax di media sosial memang sangat meresahkan. Karena itu, pengguna internet harus selektif memilah mana berita yang berisi fakta dan mana yang hoax alias bohong.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menyebut, peredaran berita hoax memang harus dihindari. Ia pun membeberkan sejumlah tips agar pengguna internet tak tertipu informasi palsu dan menyesatkan yang beredar di media sosial.
Hal itu disampaikan saat mewakili Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Raja Erizman sebagai pembicara pada sesi kedua acara Diskusi Panel dengan tema "Anak muda melawan kabar bohong dan ujaran kebencian untuk Indonesia Damai", yang diselenggarakan oleh Cirle Of Imagine Society (CIS) Timor dan Komunitas Peacemaker Kupang (KOMPAK) bertempat di Ballroom Hotel Neo by Aston, Kupang, Selasa (11/12/2018) kemarin.
Hadir juga sebagai Pembicara yakni, mantan Gubernur NTB, Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi, LC, MA (Tuan Guru Bajang), Pemimpin Redaksi Harian Pagi Pos Kupang, Dion D.B. Putra, Anjulin Kamlasi (BEM FKIP Undana/KOMPAK) dan Widiya Suci dari AKAPELA NTB dan pada Sesi ini dipandu oleh Moderator Ana Djukana.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menyebut Ciri pertama hoax adalah berita yang disebar dapat mengakibatkan kecemasan, kebencian dan permusuhan.
Ciri kedua hoax, lanjut Kabidhumas Polda NTT, adalah ketidakjelasan sumber beritanya.
"Jika diperhatikan, hoax di media sosial biasanya berasal dari pemberitaan yang tidak atau sulit terverifikasi," ujarnya Kabidhumas Polda NTT.
Ciri ketiga, isi pemberitaan tidak berimbang dan cenderung menyudutkan pihak tertentu.
Ciri keempat, sering bermuatan fanatisme atas nama ideologi.
"Judul dan pengantarnya provokatif, memberikan penghakiman bahkan penghukuman tetapi menyembunyikan fakta dan data," terangnya.
"Biasa adanya huruf kapital, huruf tebal, banyak tanda seru. Berita yang sudah lama diviralkan lagi seolah-olahbaru terjadi serta biasanya data asli diubah", pungkasnya.
Dari ciri-ciri hoax yang disebutkannya, Kabid Humas Polda NTT meminta peserta untuk selalu waspada dan berlku cerdas dalam membedakan konten yang disebar di media sosial.
Berita hoax membawa dampak yang kurang lebih sama dengan fitnah, hanya skala serta dampaknya jauh lebih besar dan luas, selain itu, dibuat demi tujuan keuntungan pribadi si pembuat berita tersebut.
"Karena biasanya menyangkut seseorang tokoh besar, organisasi bahkan kelompok ataupun golongan tertentu. Menjadi pemicu munculnya perselisihan, keributan, juga menyebarkan kebencian", sebutnya.
Bahkan dalam beberapa kasus ekstrim bisa menyebabkan sebuah negara hancur", tambahnya.
Adapun tips yang dibeberkan Kabidhumas Polda NTT dalam menagkal hoax diantaranya :
- Cermati kesinambungan judul dan isi berita;
- Cermati apakah pengguna bahasanya etis;
- Cermati apakah waktu kejadian ditampilkan pasti atau tidak pasti (kabarnya, katanya, dll);
- Cek sumber apakah media terverifikasi atau media abal-abal;
- Cek tanggal berita apakah actual (terjadi saat itu)
- Cek keaslian foto;
- Cari perbandingan berita (tidak percaya satu sumber) dan
- Cari klarifikasi yang dikeluarkan media/lembaga/ forum anti HOAX yang diakui.
Selain itu kepada peserta diskusi, Kabidhumas Polda NTT juga membeberkan peran Polri dalam menagkal berita hoax serta undang-undang yang dikenakan kepada peyebar hoax.
"Peran Kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002, POLRI lebih mengedepankan kegaiatan Pre-emtif dan Preventif", terangnya.
"Yang ada di media sosial itu informasi, belum terverifikasi kebenarannya. Oleh karena itu posting yang penting bukan yang penting posting", tutup Kabidhumas Polda NTT. (Rf)