Jajaran Polda NTT Implementasikan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan

Jajaran Polda NTT Implementasikan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan

Tribratanewsntt.com,- Jajaran Polda NTT prioritaskan restorative justice dalam penangan kasus di wilayah hukum Polda NTT. Hal ini terbukti dengan dilakukukannya Implementasi restorative justice dalam penegakan hukum unit reskrim Polsek Miomaffo Timur Polres TTU, sehubungan dengan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di aula Polsek, Senin (21/6/2021).

"Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan"ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H, Senin (21/6/2021).

Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Miomaffo Timur terhadap korban dan pelaku dihasilkan kesepakatan yakni permasalahan yang telah terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021, sekitar jam 14.00 wita, diselesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah sepakat untuk menarik kembali Laporan Polisi serta dibuatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani kedua belah pihak di atas Meterai yang disaksikan oleh saksi dari kedua belah pihak.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Miomaffo Timur Iptu Fery Nur Alamsyah, S.H., Kanit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Aipda Ruslan, S.H., Banit Reskrim Polsek Miomaffo Timur Antonio O. Siki., Pihak korban dan pelaku, susuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 26 / VI / 2021 / SPKT / SEK MIOTIM / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 17 Juni 2021 serta Keluarga dari kedua belah pihak.