Jelang Malam Tahun Baru, Polres Sumba Barat Keluarkan Larangan Miras dan Arak-Arakan
Sumba Barat — Kepolisian Resor Sumba Barat mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026. Warga diminta tidak menggelar pesta minuman keras, pawai, maupun arak-arakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun Polres Sumba Barat yang digelar di Aula Polres Sumba Barat, Rabu (31/12/2025).
Kegiatan rilis akhir tahun ini menjadi wujud komitmen Polri terhadap keterbukaan informasi publik, sekaligus sarana menyampaikan kondisi kamtibmas dan capaian kinerja kepolisian sepanjang tahun 2025.
Dalam pemaparannya, AKBP Yohanis mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, wilayah hukum Polres Sumba Barat masih dihadapkan pada sejumlah tindak pidana konvensional yang cukup menonjol. Dua kasus yang paling dominan adalah penganiayaan dan pencurian ternak.
Menurut Kapolres, tingginya kasus kekerasan dan penganiayaan sebagian besar dipicu oleh konsumsi minuman keras, sementara pencurian ternak umumnya dilatarbelakangi faktor ekonomi.
“Minuman keras masih menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menjauhinya, terutama saat momen perayaan Tahun Baru,” tegas AKBP Yohanis.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Polres Sumba Barat terus mengintensifkan langkah preemtif dan preventif, antara lain melalui patroli rutin, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD), serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat.
Selain itu, Kapolres juga secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pawai atau arak-arakan kendaraan, terutama yang menggunakan knalpot brong atau racing, karena berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kecelakaan lalu lintas.
“Mari kita sambut Tahun Baru dengan cara yang aman dan bermakna. Hindari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Lebih baik perbanyak ibadah dan kegiatan positif,” ajaknya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan Call Center 110 yang siaga selama 1×24 jam. Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau kejadian darurat yang membutuhkan kehadiran polisi.
“Layanan 110 gratis dan siap melayani masyarakat kapan saja. Jangan ragu untuk menghubungi kami,” ujar Kapolres.
Rilis Akhir Tahun Polres Sumba Barat ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Barat, perwakilan Dandim 1613/Sumba Barat, serta para pejabat utama Polres Sumba Barat. Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumba Barat dan sekitarnya menjelang perayaan Tahun Baru.
Humas Polda NTT
