Kapolda NTT Perintahkan Proses dan Hukum Berat Predator Pembunuh Wanita di Kupang

Kapolda NTT Perintahkan Proses dan Hukum Berat Predator Pembunuh Wanita di Kupang

Tribratanewsntt.com,- Terkait kasus pembunuhan terhadap seorang gadis yang diketahui berinisial YAW (19), asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang yang ditemukan pada Senin lalu (17/5/2021) di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Kapolda NTT perintahkan untuk proses dengan penerapan pasal berlapis.

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. pada Minggu (30/5/2021).

"Saya sudah perintahkan untuk proses dengan penerapan pasal yang berlapis dan ancaman hukuman yang paling tinggi karena perilaku tersangka sudah seperti predator pembunuh wanita dan sangat membahayakan untuk lingkungan masyarakat"tegas Kapolda NTT.

Dijelaskan Kapolda NTT bahwa tersangka betul-betul tidak mempunyai rasa kemanusiaan karena apabila menolak atau melawan ketika diajak berhubungan intim ia langsung membunuh.

"Pengungkapan kasus tersebut karena kecepatan anggota dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan HP dan pelacakan oleh tim Cyber pada grup facebook korban dan tersangka serta penemuan data-data di jejak digital tersangka. Ini merupakan metode scientific investigation (Investigasi ilmiah)"jelas Kapolda NTT.

Untuk diketahui, Kapolda NTT pada hari Sabtu (29/5/2021) mengunjungi Polres Kupang di Babau. Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini adalah untuk memimpin langsung jalannya gelar perkara kasus pembunuhan yang menewaskan gadis berusia 19 tahun.

Saat ini tersangka dan barang bukti yang ditemukan di TKP berupa pakaian korban berupa celana, baju, celana dalam, masker, uang dan sepasang sandal kemudian barang bukti yang diamankan di tangan pelaku berupa sebilah pisau, pakaian (jaket, celana dan baju), sepeda motor, handphone milik korban, handphone pelaku dan barang bukti lainnya yakni, rekaman CCTV telah diamankan di Mako Polres Kupang.

Tersangka berinisial YT alias Tinus, (41) warga asal Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, setelah diinterogasi ternyata telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan sebelumnya terhadap korban MB di lokasi tanah Kolo, Kelurahan Batakte pada bulan Februari 2021 lalu.