Kapolres Belu : Gerak Cepat, Anggota Berhasil Amankan 7 Orang Terduga Pelaku penganiayaan Terhadap Seorang Wanita di Malaka
Tribratanewsntt.com - Kepolisian Polres Belu bergerak cepat dalam menangani kejadian penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gerak cepat itu dibuktikan personel Polres Belu dengan berhasil mengamankan sedikitnya tujuh orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 16 tahun berinisial NB, Selasa (29/10/2019) pagi.
Hal ini pun dibenarkan langsung oleh Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.H.,M.Si saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2019) siang.
"Sehari sebelumnya, anggota berhasil mengamankan enam terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial NB, berumur 16 tahun warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Pagi tadi, kembali mengamankan satu tersangka lainnya di Pos perbatasan Motamasin, Kobalima", terang AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.H.,M.Si.
Kapolres Belu menuturkan keenam pelaku yang lebih dahulu diamankan anggota Buser Sat Reskrim Polres Belu dan Polsek Kobalima, telah ditetapakan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Belu.
"Sementara satu tersangka lainnya, berinisial PL yang merupakan kepala desa Babulu Selatan yang tadi pagi baru tiba dari Timor Leste, kita sudah amankan dan saat ini sedang diperiksa di Polsek Kobalima", ungkap Kapolres.
"Keenam orang tersangka itu masing-masing berinisial MH, HK, MU, DB, BB dan ER", tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, ketujuh tersangka diamankan pihaknya setelah adanya laporan dari paman kandung korban, tentang keponakannya (NB) yang dianiaya karena diduga mencuri perhiasan.
“Dari laporan yang Kita terima, ada tujuh orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama. Setelah mendapat laporan, Kita lakukan penyelidikan, kita panggil para saksi dan kemudian bergerak cepat memburu para tersangka”, kata Kapolres Belu.
Kapolres Belu menambahkan, kasus tersebut akan ditangani secara serius oleh penyidik Sat Reskrim Polres Belu untuk mengetahui secara pasti motif persekusi yang dilakukan oleh para tersangka terhadap remaja perempuan asal Kobalima tersebut.
“Kasus ini sudah ditangani langsung Polres dan pastinya Kita akan lakukan pemeriksaan secara intensif, agar secepatnya kita ketahui peran dari masing-masing yang diduga pelaku. Dan juga kira-kira motifnya apa sehingga mereka dengan tega menyiksa korban hanya karena sebuah cincin yang hilang, yang belum tentu diambil oleh korban”, jelas Kapolres Belu.
“Untuk korban sendiri, sudah mendapatkan pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Belu. Selain karena dibawah umur, Kita juga mengantisipasi munculnya trauma setelah mendapatkan penyiksaan di depan umum”, pungkasnya.
Penganiayaan terhadap wanita asal Malaka berinisial NB diduga dilakukan bersama-sama pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2019 lalu. Kejadian ini pun baru diketahui setelah viral di media sosial pada Senin tanggal 28 Oktober 2019 kemarin. (Rf).