Kasus Kekerasan Rumah Tangga Berujung Kebakaran: Satuan Reskrim Polres Manggarai Amankan Pelaku
Tribratanewsntt.com - Satuan Reskrim Polres Manggarai bersama Polsek Reo berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan rumah tangga di rumah milik Tadu Ahmad. Pada Jumat, 01 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 Wita.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Hendricka Risqi Arko Bahtera, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12) pagi.
Kasat menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena keluarga korban sedang dimintai keterangan terkait kasus kebakaran rumah sebelumnya.
Rangkaian kegiatan tersebut mencakup penangkapan pelaku, identifikasi korban dan fakta-fakta terkait insiden kekerasan.
"Pelaku, berinisial I, seorang petani berusia 31 tahun, melakukan penganiayaan terhadap saudari F Y dan anaknya di dalam rumah menggunakan palu. Selanjutnya, pelaku membakar rumah dengan menumpahkan minyak tanah dan menyalakan api", ungkapnya.
Interogasi awal terhadap pelaku mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut sudah menjadi kebiasaan pelaku.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencakup pidana seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sesuai dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pelaku berhasil diamankan di Rutan Polres Manggarai Setelah kejadian, pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya. Kasus ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap korban.