Kasus Perbankan Diserahkan Dit Reskrimsus Polda NTT ke Kejati NTT 

Kasus Perbankan Diserahkan Dit Reskrimsus Polda NTT ke Kejati NTT 

Tribratanewsntt . com ,- Dit Reskrimsus Polda NTT melakukan tahap dua kasus tindak pidana"Perbankan" ke Kejati NTT, Selasa (13/6/17).

Kasus perbankan yang melibatkan dua orang tersangka  yakni JFM (47) dan JFZF (62) ini mengakibatkan kerugian pada BPR Nusantara Abdi Mulia Kupang.

Sebelum diserahkan ke Kejati NTT para tersangka dibawa petugas dari Dit Reskrimsus Polda NTT untuk dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast, S.I.K. mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (p21) oleh JPU.

"kedua pelaku dijerat dengan pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 Jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP" Jelas AKBP Jules Abaraham Abast,  S.I.K.

Tindak pidana perbankan tersebut terjadi pada bulan September  2013 s/d bulan februari 2014 di Kantor BPR PT Nusantara Abadi Mulia Kupang.

"Kedua pelaku melakukan pencairan kredit kepada nasabah tanpa mengikuti prosedur perbankan yakni tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota komite kredit" Tambah AKBP Jules Abaraham Abast,  S.I.K.

Selain itu pelaku juga melanggar batas maksimum pemberian kredit serta mengikat agunan yang belum selesai sehingga menyebabkan kerugian pada BPR PT. Nusantara Abdi Mulia Kupang.