Pecatan Anggota Polda NTT Kasus Asusila Ajukan PTUN, Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Tersebut

Pecatan Anggota Polda NTT Kasus Asusila Ajukan PTUN, Polda NTT Siap Hadapi Gugatan Tersebut

Tribratanewsntt.com - Seorang pecatan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat Bripda menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan itu dilayangkan yang bersangkutan lantaran tak menerima diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat dari dinas Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H pada hari Sabtu (20/11/2021) di Mapolda NTT.

“Ini sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021”, ujar Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Dikatakannya, mantan Anggota Polres TTS yang dipecat pada bulan September ini sesuai  Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) nomor : KEP/393/IX/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Lanjutnya, bahwa setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri merupakan keputusan yang telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku di dalam lingkungan Polri.

“Polda NTT sudah melaksanakan proses  yang benar. Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Apabila tidak dilaksanakan akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja ”, terang Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Diketahui bahwa saudara Johanes Imanuel Nenosono telah menghamili seorang wanita dan hingga yang bersangkutan melahirkan, namun atas perbuatan tersebut Johanes tidak mau bertanggungjawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya, hal tersebut sesuai fakta persidangan. Tidak hanya itu, berdasarkan fakta persidangan ia juga melakukan hubungan badan  dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan. Hal yang memberatkan yang dilakukan oleh Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif).

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi (Polda NTT) karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP, tidak hanya ia telah melakukan perbuatan asusila dengan menghamili seorang wanita dan berhubungan badan dengan beberapa wanita tanpa hubungan pernikahan,ia juga telah melakukan disersi”, jelasnya.

Kapolda NTT mengambil langkah tegas dengan memecat  Johanes Imanuel Nenosono guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan dan arogansi oknum anggota Polda NTT yang dinilai telah melakukan pelecehan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan. 

Kabidhumas Polda NTT menyebutkan Polda NTT telah menyiapkan langka hukum menghadapi gugatan tersebut.

”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut”, tandasnya.