Penyidik Unit Tipikor Polres Sumba Timur melimpahkan Tersangka Kasus korupsi Pembangunan Jaringan Listrik kepada Kejari Sumba Timur
Tribaratanewsntt.com - Sejak tahun 2014, penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Sumba Timur telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan listrik desa (solar cell), program PNPM-MPd di desa Pindu Hurani, Kukitalu dan Praingkareha, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur, yang mana dugaan awal program tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh masyarakat sekitar.
Karena berdasarkan hasil Audit Investigasi BPKP perwakilan NTT, ternyata didapati adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp. 829.087.300.
Dari hasil temuan dan didukung dengan alat bukti lainnya dalam perkara tersebut, akhirnya penyidik kepolisian telah di menetapkan tersangka HI, KK, dan FPK yang juga telah divonis bersalah oleh Pengadila Negeri (PN) Tipidkor Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T. Silalahi, S.H., M.H., saat dikonfirnasi oleh Humas Polda NTT, Sabtu (18/05/2019) menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan dugaan perkara korupsi PNPM-MPd tersebut, penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Timur juga telah menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lebih lanjut kapolres mengatakan, setelah melalui proses panjang, maka pada Rabu (15/05/2019) kemarin penyidik melakukan pelimpahan tersangka AR beserta barang bukti kepada jajaran Kejaksaan Negeri Sumba Timur untuk dilaksanakan proses persidangan.
”Selain HI, KK dan FPK yang telah di vonis bersalah oleh PN Tipidkor Kupang, penyidik juga menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan SP.Sidik/94/IV/2014/reskrim tanggal 30 April 2014, dan saat ini penyidik terus berupaya melengkapi berkas perkara dalam rangka pemenuhan petunjuk JPU dan pada tanggal 5 Desember 2018 lalu berkas perkara dinyatakan Lengkap atau P21 berdasarkan surat Kejari Sumba Timur nomor : B-2141/P.3.19/Fd.1/12/2018 ", jelas Kapolres Sumba Timur.