Personel Polsek Kupang Timur Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel

Personel Polsek Kupang Timur Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencuri Baterai Tower Telkomsel

Tribratanewsntt.com - Personel Polsek Kupang Timur, Polres Kupang, Polda NTT berhasil mengamankan lima pelaku pencuri baterai tower milik PT Telkomsel, Sabtu (24/2/2022).

Kelima pelaku tersebut berinisial AK(33), YHNK (34), RA (24), YA (30) dan JN (21) yang merupakan warga Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Minggu (25/2/2023) pagi.

Kabidhumas menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sekelompok orang telah mencuri baterai tower Telkomsel di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Sabtu (25/2) dini hari sekitar Pukul 04.30 Wita.

"Mendapatkan informasi tersebut personel piket Polsek Kupang Timur dipimpin Aipda Amry Noeng mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mengamankan pelaku yang sedang berada di TKP", jelas Kabidhumas Polda NTT.

Kejadian ini diperkirakan terjadi pada Sabtu  (25/2/2023) pukul 01.00 Wita di Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

"Kelima orang terduga pelaku beserta 1 unit mobil hilux warna putih nomor polisi DH 8860 AM yang dipakainya langsung diamankan ke Mako Polsek Kupang Timur", lanjutnya.

Setelah dilakukan pengembangan, barang bukti diketahui telah disembunyikan oleh para pelaku di rumah salah seorang warga, SB di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selanjutnya di kediaman SB, petugas berhasil menemukan 24 buah baterei tower Telkomsel yang sedang berada dalam sebuah mobil pick suzuki carry nomor polisi B 9657 KAU.

Barang bukti tersebut diamankan aparat dan dibawa ke Mako Polsek Kupang Timur guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani Polsek Kupang Timur dengan laporan polisi nomor LP/B/06/ II/2023/Sek Kupang Timur/Res Kupang/NTT, tanggal 25 Ferbuari 2023.

Atas kejadian pencurian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 103.200.000.

"Saat ini kelima pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolsek Kupang Timur bersama barang bukti berupa 24 buah baterai Telkomsel dan 2 unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut,"tandasnya.