Personel Polsek Rinhat Mengawasi Penyaluran Bansos Tahap I

Personel Polsek Rinhat Mengawasi Penyaluran Bansos Tahap I

Tribratanewsntt.com - Dalam rangka mengawal program pemerintah agar tepat sasaran dan jauh dari kata penyimpangan, personel Polsek Rinhat Polres Belu melaksanakan pengawasan melekat terhadap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Rastra (Beras Sejahtera) tahap I di desa Lotas, kecamatan Rinhat, kabupaten Malaka, Sabtu (9/3/2019) kemarin.

Kegiatan yang dilaksanakan di kediaman kepala desa Lotas dan diawali dengan pengecekan daftar nama oleh panitia rasta, yang turut dihadiri Plt Kadis Sosial kab. Malaka, Sekretaris desa Lotas, Koordinator Rasta Kab. Malaka, dan juga lima aparat desa Lotas.

Kapolsek Rinhat IPTU Mikhael Mali melalui Kanit Reskrim BRIPKA Abdullah Donumo saat dikonfirmasi oleh Humas Polda NTT, Senin (11/3/2019) pagi menjelaskan, rastra sebanyak satu ton lebih, disalurkan kepada 53 kepala keluarga dengan setiap KK menerima sebanyak 10 kg/bulan.

”Total rastra tahap I ini untuk 2 bulan (Januari-Februari) berjumlah 1.060 kg. Jadi untuk 2 bulan setiap KK membawa pulang rastra 20 kg” kata Kanit Reskrim.

Pendampingan oleh pihak kepolisian dalam penyaluran program bansos lanjut Kanit Reskrim, sesuai dengan penekanan dari Kapolres Belu AKBP Christian Tobing, S.I.K.,M.Si., agar penyaluran bansos tepat sasaran dan jauh dari penyimpangan.

“Ini sudah perintah dari bapak Kapolres, dimana menindak lanjuti MOU Kapolri bersama Kemensos dalam rangka mengawasi aliran Bansos dari pusat ke daerah. Dari MOU tersebut kemudian Polri membentuk Satgas Bansos yang tugasnya memantau, mengawasi dan menegakkan hukum bila ada indikasi adanya penyimpangan”, ujarnya.

Pengawasan tidak hanya Rastra tapi berlaku kepada seluruh bantuan sosial masyarakat, mulai dari program keluarga harapan (PKH), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Pengawasan akan terus Kita lakukan disetiap program bansos, sehingga upaya-upaya penyimpangan dalam hal data penerima bantuan ataupun pungutan liar tidak muncul dipermukaan. Dengan begitu, masyarakat yang tidak mampu, akan tersalurkan haknya sebagai penerima bantuan”, tutup Kanit Reskrim. (G)