Polairud Polda NTT Amankan Kapal Penangkap Ikan Diduga Gunakan Bom di Perairan Solor, Tiga Orang Diamankan

Polairud Polda NTT Amankan Kapal Penangkap Ikan Diduga Gunakan Bom di Perairan Solor, Tiga Orang Diamankan

LARANTUKA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT mengamankan satu unit kapal bodi jolor tanpa nama yang diduga digunakan untuk menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Suleng Waseng, wilayah perairan Solor, Nusa Tenggara Timur, Rabu (14/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial S, 65 tahun; AI, 29 tahun; dan RI, 14 tahun. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SA dilaporkan melarikan diri dan masih perlu ditindaklanjuti oleh petugas.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H., melalui keterangan yang disampaikan berdasarkan laporan personel, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan tersebut.

Informasi diterima sekitar pukul 06.30 WITA dari personel KP Pulau Timor 3016, Bripka Yanwar M. Manu dan Bripda Andreas Rona. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak menggunakan ship tender KP Pulau Timor 3016 menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 08.15 WITA, petugas melihat sebuah bodi jolor dengan empat orang di atasnya sedang melintas di pesisir Suleng Waseng. Saat petugas melakukan pengejaran, para terduga pelaku diduga membuang tujuh botol berisi bahan peledak rakitan ke laut, kemudian melarikan diri menuju daratan.

Petugas segera melakukan pengejaran dan mengamankan kapal yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut. Seorang terduga pelaku berinisial S diamankan di bibir pantai, sedangkan dua orang lainnya, AI dan RI, diamankan di kawasan perkampungan Suleng Waseng oleh personel yang melakukan pengejaran.

Satu orang lainnya berinisial SA dilaporkan melarikan diri.

Petugas Amankan Kapal dan Sejumlah Barang Bukti

Berdasarkan laporan awal, selain satu unit bodi jolor berwarna putih tanpa nama, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

Barang bukti tersebut meliputi lima botol berisi bahan peledak rakitan siap pakai yang ditemukan dalam kapal, satu unit kompresor, dua set selang kompresor, dua regulator, tiga masker selam, empat wadah penampung ikan, empat dayung, empat pis pukat, satu bungkus korek api, delapan bungkus rokok, lima liter bahan bakar jenis Pertalite, satu unit telepon genggam Oppo A55, serta satu buah sarung tangan.

Dalam laporan petugas juga disebutkan bahwa tujuh botol yang diduga berisi bahan peledak sempat dibuang ke laut saat para terduga pelaku melihat kedatangan petugas. Personel kemudian melakukan penyelaman untuk mencari barang bukti tersebut. Hasil pencarian dan status akhir ketujuh botol itu masih perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas membawa kapal dan para terduga pelaku menuju Larantuka melalui perairan Lamakera. Dalam perjalanan, sekitar pukul 11.30 WITA, sejumlah keluarga terduga pelaku menggunakan sebuah perahu untuk menghadang petugas dan meminta agar mereka tidak dibawa ke Larantuka.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan personel KP 2004 dan KP Batek 3003. Kedua kapal tersebut tiba di perairan Lamakera sekitar pukul 12.30 WITA untuk membantu pengamanan para terduga pelaku dan barang bukti.

Selanjutnya, kapal dan para terduga pelaku dibawa ke Dermaga PPI Larantuka untuk diserahkan kepada penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Pelanggaran Hukum Masih Didalami

Dalam laporan awal, dugaan perbuatan tersebut dikaitkan dengan ketentuan mengenai penguasaan, membawa, atau memiliki bahan peledak serta larangan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana akan ditentukan lebih lanjut oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan praktik yang berisiko membahayakan keselamatan manusia dan merusak ekosistem laut. Karena itu, pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta keberlanjutan sumber daya kelautan.

Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution melalui jajaran Ditpolairud Polda NTT mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan penangkapan ikan dan penggunaan alat tangkap yang diperbolehkan. Masyarakat pesisir juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dugaan aktivitas penangkapan ikan yang melanggar hukum.

Dengan penanganan perkara ini, Ditpolairud Polda NTT terus menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur, sekaligus mendukung terciptanya aktivitas perikanan yang aman dan bertanggung jawab.

Polri hadir untuk menjaga keamanan perairan, melindungi masyarakat, dan mendukung kelestarian sumber daya laut.

#PolisiBersamaMasyarakat