Tribratanewsntt.com
- Satuan Reskrim Polres Belu, minggu (15/5/16), mengamankan dua truk tronton bermuatan ratusan batang kayu jati berbentuk dolgen dan balok, yang berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Raimanuk di wilayah Desa Rafae, Kec.Raimanuk,Kab.Belu.
Dua truck tronton memuat 32 kubik kayu diamankan di Mapolres Belu karena hasil pemeriksaan aparat, menemukan ada kejanggalan dimana dokumen kayu itu dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Belu, sementara kayu berasal dari kebun masyarakat di wilayah Kabupaten Malaka.
Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Nyoman Gede Arya, SIK mengungkapkan bahwa saat ini Pihaknya akan melakukan pengembangan secara mendalam terhadap asal usul kayu tersebut sehingga untuk sementara kayu-kayu tersebut diamankan guna penyelidikan. Kayu tersebut menurut rencana akan dikirimkan ke Surabaya.
” SKAU diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Kab.Belu sementara kayunya dari wilayah malaka. Ini sudah jelas melanggar ijin angkut dan pemalsuanDari keterangan sementara, kayu tersebut di beli dari seorang warga berinisal YL, di Tualaran, desa Kereana, kec. Botin leobele, kab. Malaka oleh Y yang juga selaku pelaksana lapangan. Kayu tersebut dimuat pakai 2 unit tronton yang jumlah seluruhnya ada 836 batang dalam bentuk Dolgen dan balok, menurut rencana akan dikirimkan ke Surabaya melalui pelabuhan Atapupu” terang Kasat Reskrim.
Terkait asal usul kayu, Kasat Reskrim Polres Belu mengatakan pihaknya akan turun langsung ke Malaka, untuk memastikan, apakah kayu tersebut milik warga atau hasil penebangan liar kawasan hutan lindung.
” Kita akan kroscek ke lapangan, apakah kayu tersebut betul-betul dari milik warga karena sejak masalah ilegal loging di wilayah Sasitamean, Kab.Malaka, Pemkab Malaka tidak mau mengeluarkan izin apapun terkait kayu. Untuk masalah ini akan Kita usut tuntas supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi” lanjut Kasat.